Mediaprianga.com- Moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) hingga hari ini belum juga dicabut oleh pemerintah pusat.
Keinginan masyarakat, contohnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Selatan untuk mendapatkan pelayanan pemerintah lebih dekat dan memadai serta menikmati akselerasi pembangunan menuju kesejahteraan melalui upaya pemekaran, sampai saat ini belum dapat dipastikan, kapan itu bisa terwujud.
Belum lagi, kini muncul wacana bahwa pemerintah pusat sedang merancang peraturan baru tentang minimal jumlah penduduk sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi ketika melakukan pemekaran DOB.
"Kami mendapat informasi jika pemerintah sedang membuat rancangan peraturan pemerintah tentang syarat jumlah minimal penduduk untuk pemekaran daerah otonomi, yakni 700.000-800.000 jiwa," kata anggota DPRD Prov Jabar, Arip Rachman, Sabtu, 31 Desember 2022.
Jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, maka akan semakin mempersempit ruang aspirasi rakyat untuk dapat sejahtera.
Apalagi terang Arip, baru beberapa bulan usulan DOB Tasikmalaya Selatan (Tasela) digelindingkan ke Menteri Dalam Negeri, kini muncul arus masyarakat Kabupaten Tasikmalaya utara (Tasut) untuk membentuk DOB.
"Keinginan itu sah-sah saja dilakukan, sebagai ikhtiar agar lebih sejahtera. Karena sejatinya pemekaran itu dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas hidup masyarakat, baik secara sosiokultural, politik maupun ekonomi. Kemudian semakin banyaknya masalah yang dapat tertangani dan mendekatkan pelayan pemerintah terhadap rakyatnya," ujar Arip.
Baca Juga: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dorong Pemerintah Daerah Lakukan Lobi-Lobi
Yang harus ditangkap dari arus masyarakat mengusulkan pemekaran daerah itu adalah, keinginan untuk lebih baik atas pelayanan pemerintah hari ini yang dinilai belum memuaskan.
"Contoh untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya utara, kenapa hari ini begitu kencang menginginkan pemekaran? artinya ada yang kurang dari pemerintah sekarang," ucap Arip.
Sebagai wakil rakyat yang ada di Provinsi, Arip mendoronga pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali apa yang kurang atau keliru. Apa saja yang seharusnya dilakukan pemerintah hari ini, untuk memenuhi janji-janji politik yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Baca Juga: Untuk CDOB Tasela, Anggota DPRD Prov Jabar Sebut Tugas Pansus Sudah Selesai
“Jangan sampai terbolak-balik,yang sunat didahulukan, yang wajib justru dibelakangkan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.***
Artikel Terkait
Fenomena Kekerasan Terhadap Anak Di Jawa Barat Jadi Sorotan, Ini Kata Arif Rachman Anggota DPRD Provinsi Jabar
Gali Potensi Peningkatan Capaian PAD, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman: Maksimalkan Potensi Aset di Jawa Barat
Dongkrak Keuangan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Begini Kata Arip Rachman
Arip Rachman: Kehadiran Jalan Tol Cigatas Sejatinya Membawa Berkah Bagi Rakyat Tasikmalaya
Arif Rachman Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Terkait Alun-alun Singaparna