"Ya sebelum berkas diserahkan ke DPRD, kami di KPU melakukan verifikasi seluruh berkas persyaratan calon PAW. Seperti SKCK, LHKPN dan tentunya jumlah raihan suara Pileg serta yang bersangkutan masih berada di partai politik yang sama," kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Fahrudin.
Sehingga terang dia, KPU saat ini sudah tidak lagi memiliki tugas untuk hal calon anggota PAW DPRD Kabupaten Tasikmalaya.***