"Ya sebelum berkas diserahkan ke DPRD, kami di KPU melakukan verifikasi seluruh berkas persyaratan calon PAW. Seperti SKCK, LHKPN dan tentunya jumlah raihan suara Pileg serta yang bersangkutan masih berada di partai politik yang sama," kata Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Fahrudin.
Sehingga terang dia, KPU saat ini sudah tidak lagi memiliki tugas untuk hal calon anggota PAW DPRD Kabupaten Tasikmalaya.***
Artikel Terkait
Butuh Perhatian Pemerintah, Atlet Karate Curhat Kepada Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sebut Pilkada Tidak Langsung, Terobosan Yang Solutif
Ini Kata Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jika Serapan Anggaran Lamban
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dorong Akselerasi Pembangunan Kawasan Tasela
Ini Cara DPRD Kabupaten Tasikmalaya Gelar Halalbihalal