Mediapriangan.com - DPRD Jabar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda laporan Komisi I terkait usulan persetujuan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Subang Utara, Jawa Barat.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar pada Selasa, 27 Juni 2023 tersebut, dilakukan penandatangan persetujuan bersama dan sambutan Gubernur Jawa Barat atas CDPOB Kabupaten Subang Utara.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan usulan CDPOB Kabupaten Subang Utara sudah disetujui bersama DPRD Jabar, dengan disetujuinya tersebut total usulan CDPOB menjadi 9.
Jumlah CDPOB di Jawa Barat diantaranya, Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Subang Utara.
“Ini adalah aspirasi yang berhasil diwujudkan atas kerja sama semua pihak. Mulai dari level desa, forum komunikasi, Kabupaten Subang, Pemprov Jawa Barat dan DPRD Jabar sama-sama memperjuangkan (CDPOB ),” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil berharap pemerintah pusat baik di era Jokowi ataupun pemerintahan baru nanti segera mencabut moratorium pemekaran daerah. Sehingga semua masyarakat Jawa Barat bisa sejahtera.
Sementara itu, dalam pembukaan rapat paripurna Ineu Purwadewi Sundari mengucapkan syukur atas persetujuan usulan CDPOB Kabupaten Subang. Tak lupa ia pun berterima kasih kepada semua pihak atas keberhasilan CDPOB Kabupaten Subang yang akhirnya disetujui bersama.
Senada dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat pun berharap pemerintah pusat segera mencabut moratorium pemekaran daerah.
Bahkan Achmad Ru’yat mendesak Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Biro Otonomi Daerah segera membahas 9 CDPOB yang diusulkan Pemprov Jawa Barat.
“Kami dari DPRD Jabar mendesak pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran daerah, dan mendesak dibahasnya 9 CDPOB oleh DPR RI bersaama Kemendagri. Mendesak stakeholder untuk segera dibahas,” tegas Achmad Ru’yat.