Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 15 Tasikmalaya, Arip Rachman mengatakan, sebagaimana diketahui, Pemprov Jabar telah menerbitkan Perda nomor 15/2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
Perda itu salah satunya bertujuan untuk mewujudkan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi SDA dan ekosistemnya.
Adapun lanjut Arip, ruang lingkup Perda tersebut adalah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melaksanakan pengelolaan jasa lingkungan hidup yang berasal dari kawasan atau lahan di daerah provinsi berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.
Baca Juga: Arip Rachman Jelaskan Pengelolaan dan Pemanfaatan SDA Kepada Warga Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya
"Ruang lingkup Perda itu juga meliputi seluruh aktivitas pengelolaan jasa lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Pemprov Jabar, Pemprov lain, Pemda kab/kota, instansi pemerintah pusat di daerah provinsi dan pemda kab/kota lain, pemangku kawasan, Pemdes, badan usaha, masyarakat dan perorangan selaku penyedia jasa dan/atau pemanfaat," tutur Arip Rachman, Minggu, 19 Juli 2023.
Dia menambahkan, jasa lingkungan hidup yang berasal dari kawasan atau lahan Pemprov, terdiri atas sumber daya air, daya sorot karbon, keindahan alam dan keanekaragaman hayati.
"Maksud keanekaragaman hayati adalah keanekaragaman di antara mahluk hidup dari semua sumber, termasuk di antaranya daratan, lautan dan ekosistem akuatik (perairan) lainnya, serta komplek-komplek ekologi," ujar Arip Rachman.
Baca Juga: Dukung Ekraf, DPRD Jawa Barat Dorong Optimalisasi Gedung Creative Center
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyebutkan, pengelolaan jasa lingkungan hidup dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup dan sistem informasi jasa lingkungan hidup.
Kemudian sambung dia, adanya koordinasi, kerja sama, peran masyarakat dan dunia usaha, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.***