Mediapriangan.com - Komisi V DPRD Jawa Barat Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri Tahun 2023, pada Hari Senin, 17 Juli 2023.
Evaluasi Pelaksanaan PPDB yang dilaksanakan Komisi V DPRD Jawa Barat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat yang meliputi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Enjang Tedi, menyatakan bahwa terdapat beberapa catatan evaluasi dari proses PPDB Tahun 2023 di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Arip Rachman Jelaskan Pengelolaan dan Pemanfaatan SDA Kepada Warga Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya
"Memang permasalahannya terletak pada zonasi, terutama dengan banyaknya urbanisasi calon siswa," ujar Enjang, yang juga anggota Fraksi Partai Amanat Nasional.
Menghadapi hal ini, perlu dilakukan evaluasi khususnya di daerah perkotaan yang memiliki padat penduduk.
"Persoalan zonasi ini terutama di wilayah-wilayah dengan padat penduduk, karena di wilayah utara Bekasi bahkan terjadi kekurangan siswa," tambah Enjang.
Enjang juga menyoroti kebijakan PPDB di daerah perbatasan yang perlu diperhatikan. Saat ini, terdapat masyarakat DKI Jakarta yang dapat bersekolah di SMA-SMK di Jawa Barat.
Sementara masyarakat Jawa Barat tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersekolah di DKI Jakarta.
"Perlu menjadi perhatian Dinas Pendidikan kita untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," jelasnya.
Selanjutnya, sarana dan prasarana pendidikan juga harus menjadi perhatian utama.