MEDIAPRIANGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengapresiasi atas Surat Edaran yang diinisiasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat. Pasalnya, didalam Surat Edaran tersebut merupakan informasi yang harus diketahui masyarakat Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H M Sidkon Djampi saat menghadiri acara konferensi pers terkait Surat Edaran (SE) KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 Tentang Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran, di Kantor KPID Jabar Jalan Malabar Nomor 62, Kota Bandung, Kamis 18 Agustus 2022.
"Kami sangat mengapresiasi bahwa ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan," tuturnya.
Baca Juga: KPID Jabar Terbitkan Surat Edaran Baru, Radio dan TV Dilarang Siarkan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan
Sidkon Djampi melanjutkan, bagi lembaga penyiaran, Radio dan TV ini, bagaimana dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif.
"Seperti ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran," ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas, Radio dan TV harus juga menayangkan program penyiaran yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Rekomendasi Software Akuntansi Gratis Terbaik, Untuk Solusi Perencanaan Keuangan Bisnis Startup
"Dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas, Radio dan TV harus menayangkan program yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat," katanya.
Terlebih, Surat Edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan diberlakukannya Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
"Bahwa KPID Jabar dan lembaga penyiaran, yaitu Radio dan TV, berperan penting untuk turut menyosialisasikan Perda Pesantren yang telah disahkan, sehingga programnya bisa sejalan dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini," pungkasnya.***