Menurutnya, jika usulan pihak pengusaha diakomodir dengan menggunakan PP 36/2021, maka jumlah kenaikan UMK berada di kisaran angka Rp57.000.
Baca Juga: Menyesakkan, Ruang Gerak APBD Dipersempit Di Tiga Dinas, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Meradang
Demikian juga jika merujuk kepada usulan pihak buruh, maka kenaikan UMK sebesar 12 persen berada di kisaran angka Rp300.000.***