Menurutnya, jika usulan pihak pengusaha diakomodir dengan menggunakan PP 36/2021, maka jumlah kenaikan UMK berada di kisaran angka Rp57.000.
Baca Juga: Menyesakkan, Ruang Gerak APBD Dipersempit Di Tiga Dinas, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Meradang
Demikian juga jika merujuk kepada usulan pihak buruh, maka kenaikan UMK sebesar 12 persen berada di kisaran angka Rp300.000.***
Artikel Terkait
Bantuan Subsidi Upah Tahap I Baru Menyentuh 4.593 Pekerja di Kabupaten Tasikmalaya
BSU 2022 Tahap 2 Cair, Buka Rekening BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri. Cek Syarat Penerima BLT Subsidi Upah
Pekerja Dengan Penghasilan di Atas Rp3,5 Juta Tetap Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000, Ini Syaratnya!
Dari 9 Juta Penerima Upah di Jawa Barat, Baru 45,7 Persen Dapatkan Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan
Daftar Lengkap Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 di 34 Provinsi