Mediapriangan.com - Perdebatan pihak buruh dengan pengusaha terkait nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengambil jalan tengah.
Bahkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menilai, bahwa besaran UMK 2023 yang disodorkan kepada pihak serikat buruh maupun pengusaha baru-baru ini, sudah proporsional.
Dalam rapat pleno yang digelar pemerintah bersama Serikat Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Senin (28/11/2022) lalu, pihak Apindo mengusulkan agar pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.
Dimana besaran UMK dihitung berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil, struktur dan skala upah minimum.
Sementara pihak serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK 2023, dengan dalih inflasi ditambah laju pertumbuhan ekonomi saat ini. Sehingga kenaikan UMK harus tembus hingga angka 12 persen.
Dalam proses perdebatan dan negosiasi yang alot, pemerintah daerah mengambil jalan tengah dengan menentukan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,44 persen.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, Calon Tunggal Panglima TNI
Kenaikan sebesar 7,44 persen itu, pemerintah menyebut berdasarkan kepada pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi saat ini.
Pemerintah mengklaim, ketentuan nilai UMK 2023 seperti itu, bakal diterima oleh kedua belah pihak dalam hal ini Serikat Buruh maupun Pengusaha Industri.
"Kami menilai, penentuan UMK untuk tahun 2023 di Kabupaten Tasikmalaya, sudah sangat proporsional, dengan mengakomodir keinginan kedua belah pihak," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya, Omay Rusmana, Rabu, 30 November 2022.
Baca Juga: Ini Alasan Presiden Joko Widodo Pilih KSAL Laksamana Yudo Margono Sebagai Calon Panglima TNI
Disebutkan, UMK Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2022 adalah Rp2.326.772. Dengan kenaikan 7,44 persen atau Rp173.182 , maka UMK tahun 2023 nanti menjadi Rp2.499.954.
"Landasan yang kami pakai sudah sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022, perihal perhitungan inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, serta tingkat penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Omay Rusmana.
Artikel Terkait
Bantuan Subsidi Upah Tahap I Baru Menyentuh 4.593 Pekerja di Kabupaten Tasikmalaya
BSU 2022 Tahap 2 Cair, Buka Rekening BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri. Cek Syarat Penerima BLT Subsidi Upah
Pekerja Dengan Penghasilan di Atas Rp3,5 Juta Tetap Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000, Ini Syaratnya!
Dari 9 Juta Penerima Upah di Jawa Barat, Baru 45,7 Persen Dapatkan Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan
Daftar Lengkap Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 di 34 Provinsi