Mediapriangan.com - Tahun 2022 ini, Pemprov Jawa Barat hanya mengusulkan 4.795 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, pengangkatan PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Barat dilakukan secara bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan APBD 2022.
Dari kuota tersebut, terdiri dari 3.800 tenaga pendidikan, dan sisanya tenaga kesehatan serta teknis lainnya. Karenanya, sebanyak 6.597 guru honorer SMA, SMK termasuk SLB tak bisa diangkat menjadi PPPK.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Yod Mintaraga menyarankan guru honorer yang tak bisa diangkat menjadi PPPK disalurkan menjadi guru pengganti.
Guru pengganti ini adalah menggantikan guru-guru yang sudah atau akan pensiun di SMA/SMK dan SLB negeri atau swasta di Jawa Barat.
"Guru-guru honorer yang tak bisa diangkat jadi PPPK bisa menggantikan guru-guru yang pensiun atau akan pensiun," kata Yod.
Menurut Yod Mintaraga, menjadi guru pengganti dinilai solusi tepat untuk masalah 6.597 guru honorer yang tak bisa menjadi PPPK.
"Guru pengganti merupakan salah satu solusi, ” tutur Yod Mintaraga, saat dikonfirmasi, di Bandung, 28 Desember 2022.
Bukan tanpa pertimbangan, namun dari 6.597 dengan guru pengganti, guru honorer tak akan kehilangan pekerjaan dan pendapatannya.
"Guru honorer yang tak bisa diangkat menjadi PPPK, tak akan kehilangan pekerjaan dan pendapatannya," tuturnya.
Yod melanjutkan, pertimbangan kedua, dengan solusi guru pengganti, setidaknya ada kejelasan nasib bagi guru honorer yang tak bisa diangkat menjadi PPPK.