Sempat mendengar ada percekcokan kata dia, orang tua tersangka keluar rumah dan langsung mengambil langkah dengan melarikan korban yang bersimbah darah, ke puskesmas setempat.
Baca Juga: Mulus Tapi Bergelombang. Inilah Sensasi Saat Melintasi Jalan Pemda Kabupaten Tasikmalaya
Lebih lanjut Dian menjelaskan, motif tersangka menganiaya korban, karena ada urusan utang sebesar Rp50 ribu.
"Pelaku ini mempunyai utang sebesar Rp50 ribu, karena tersinggung oleh nyanyian korban dengan kata-kata atau lirik manis di bibir, tersangka emosi lalu menganiaya korban," kata dia.
Pelaku ungkap dia, diancam pasal tindakan pidana penganiayaan berat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Lesu Penumpang Saat Setoran Naik, Polisi Datang Bawa Sembako
Di depan penyidik, tersangka ARP ini mengaku punya utang Rp50 ribu, bekas membeli obat untuk mabuk.
Dia juga mengaku kesal dengan nyanyian AHM hingga tersinggung oleh kata-kata mencari alasan dan manis di bibir.
"Saya tersinggung. Padahal saya akan bayar utang pak," aku ARP.
Baca Juga: Sejarah Singkat Hari Perhubungan Nasional, yang Diperingati Setiap 17 September
"Saya juga khilaf aniaya teman sendiri. Saya memang lagi mabuk," sambung dia. ***
Artikel Terkait
Polres Tasikmalaya Libas 8 Pelaku Curanmor dan Amankan 12 Motor Hasil Curian
Polres Tasikmalaya Gelar Vaksinasi Drive-Thru, Genjot Capaian Booster
Ini Cara Polres Tasikmalaya Dukung Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
Bandar Narkoba Jenis Sabu, Dibekuk Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota