Bandar Narkoba Jenis Sabu, Dibekuk Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

- Senin, 15 Agustus 2022 | 19:56 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, menunjukkan barang bukti berupa sabu seberat 1,2 kilogram dari tangan YS bandar narkoba Tasikmalaya (Dede Farhan Kamil)
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, menunjukkan barang bukti berupa sabu seberat 1,2 kilogram dari tangan YS bandar narkoba Tasikmalaya (Dede Farhan Kamil)

MEDIAPRIANGAN -  Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota, berhasil menangkap seorang bandar narkoba di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penangkapan bandar narkoba berinisial YS (48) warga Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya ini, berawal dari informasi adanya bandar sabu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Hasil penyelidikan, Kamis, 11 Agustus 2022, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1,2 kilogram sabu-sabu.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Selasa, 16 Agustus 2022, Untuk Wilayah Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan  kasus narkoba jenis sabu ini, setelah Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan, menyusul adanya informasi dari masyarakat.

"Setelah kami pantau beberapa hari, pelaku berhasil kami amankan sehari setelah membeli sabu dari Jakarta sebanyak 1,2 kilogram senilai Rp1, 8 miliar," kata Aszhari,  Senin (15/8/2022).

Pelaku terang dia, merupakan pengedar di wilayah Tasikmalaya. Pelaku juga sekaligus menjadi pemakai.

Baca Juga: Ini Cara Polres Tasikmalaya Dukung Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

"Adanya penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti sabu 1,2 kilogram ini, sebanyak enam ribu orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Aszhari menyebutkan, YS disinyalir sudah beberapa kali mengedarkan narkoba jenis sama. Hanya memang pelaku ini belum pernah tertangkap.

Pihaknya, akan terus melakukan pendalaman, dan mengungkap jaringan peredaran narkoba termasuk mengejar pemasoknya.

Baca Juga: Pengedar Narkotika Di Ciamis Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis

Menurut pengakuan pelaku, sabu akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran.

Tersangka, terjerat Pasal 112 ayat 2 juncto 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta sampai paling banyak Rp8 miliar.***

Halaman:

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X