Mediapriangan.com - Penyaluran Bansos Dampak Inflasi Tahun 2022 sesuai dengan PMK tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi.
PMK ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial Dampak Inflasi Tahun 2022.
Adapun bantuan sosial Dampak Inflasi Tahun 2022 tersebut diarahkan kepada tukang ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan.
Baca Juga: Penyaluran Bansos Dampak Inflasi 2022, di Kabupaten Ciamis Cair Rp150 Ribu Mulai Bulan Oktober
Kemudian juga ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Dalam PMK tersebut, alokasi yang sebesar 2% dari dana transfer umum tersebut bertujuan untuk memitigasi dampak inflasi.
Pemerintah daerah harus menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.
Baca Juga: New CBR250RR Resmi Melejit, Fitur Lebih Cemerlang, Tenaga Mesin Lebih Kencang
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
“Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN,” kata Wamenkeu dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dikutip Mediapriangan, Rabu 21 September 2022.
Besaran 2 persen DTU, Lanjut Wamenkeu, yaitu dihitung sebesar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan ke IV tahun 2022.
“Karena itu, bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran, desain program, dan ini bentuknya belanja wajib perlindungan sosial," ujar Wamenkeu.
Wamenkeu melanjutkan," Belanja wajib perlindungan sosial ini, sifatnya adalah earmarking Dana Transfer Umum yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya,” tambahnya.
Artikel Terkait
BLT BBM Rp600 Ribu Telah Cair, Cara Cek Nama Penerima Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
BLT BBM 2022 Cair September Ini, Begini Cara Daftar Bansos Rp 600 Ribu Pakai Aplikasi
BLT BBM dan BSU 2022 Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Buka Rekening BRI Online, Terima Hanya Dengan HP
Cair Rp1,2 Juta Untuk Ojek, Nelayan dan Pelaku UMKM, Begini syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022
BSU 2022 Tahap 2 Cair, Buka Rekening BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri. Cek Syarat Penerima BLT Subsidi Upah
Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM 2022 di eform.bri.co.id (Eform BRI)