Kemenkeu Terbitkan PMK, Pemda Wajib Anggarkan Belanja Bansos Dampak Inflasi 2022

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 21 September 2022 | 11:58 WIB
Ilustrasi penyaluran Bansos Dampak Inflasi 2022 untuk menjaga daya konsumsi masyarakat akibat inflasi.  (Foto Toni Jayalaksana)
Ilustrasi penyaluran Bansos Dampak Inflasi 2022 untuk menjaga daya konsumsi masyarakat akibat inflasi. (Foto Toni Jayalaksana)



Mediapriangan.com - Penyaluran Bansos Dampak Inflasi Tahun 2022 sesuai dengan PMK tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi.

PMK ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial Dampak Inflasi Tahun 2022.

Adapun bantuan sosial Dampak Inflasi Tahun 2022 tersebut diarahkan kepada tukang ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan nelayan.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Dampak Inflasi 2022, di Kabupaten Ciamis Cair Rp150 Ribu Mulai Bulan Oktober

Kemudian juga ditujukan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Dalam PMK tersebut, alokasi yang sebesar 2% dari dana transfer umum tersebut bertujuan untuk memitigasi dampak inflasi.

Pemerintah daerah harus menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

Baca Juga: New CBR250RR Resmi Melejit, Fitur Lebih Cemerlang, Tenaga Mesin Lebih Kencang

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

“Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN,” kata Wamenkeu dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dikutip Mediapriangan, Rabu 21 September 2022.

Besaran 2 persen DTU, Lanjut Wamenkeu, yaitu dihitung sebesar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan ke IV tahun 2022.

Baca Juga: Jogjapanfest 2022 di Litto Jogja, Sukses Padukan Kemeriahan Festival Jepang Dengan Suasana Alam Yogyakarta

“Karena itu, bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran, desain program, dan ini bentuknya belanja wajib perlindungan sosial," ujar Wamenkeu.

Wamenkeu melanjutkan," Belanja wajib perlindungan sosial ini, sifatnya adalah earmarking Dana Transfer Umum yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X