Kemenkeu Terbitkan PMK, Pemda Wajib Anggarkan Belanja Bansos Dampak Inflasi 2022

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 21 September 2022 | 11:58 WIB
Ilustrasi penyaluran Bansos Dampak Inflasi 2022 untuk menjaga daya konsumsi masyarakat akibat inflasi.  (Foto Toni Jayalaksana)
Ilustrasi penyaluran Bansos Dampak Inflasi 2022 untuk menjaga daya konsumsi masyarakat akibat inflasi. (Foto Toni Jayalaksana)

Adapun penggunaannya untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.

Baca Juga: Komitmen Dukung UMKM, BRI Sukses Hadirkan Pesta Rakyat Simpedes 2022 di Kota Tasikmalaya

“Kita berharap dengan pemberian ini dan juga nanti program yang tepat, maka inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa tidak perlu naik terlalu cepat.

Kalau diberikan kepada sektor transportasi, moga-moga peningkatan harga BBM tidak menjadi peningkatan ongkos transportasi di daerah-daerah,” kata Wamenkeu.

Wamenkeu berharap jika transportasi umum dan sektor-sektor usaha kecil dan mikro bisa diberikan bantuan secara memadai, maka harga-harga barang dan jasa tidak perlu naik terlalu tinggi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X