Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Ditetapkan Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini Alasannya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 10:18 WIB
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sebagai salah satu tersangka diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis 6 Oktober 2022, malam WIB.  (Tangkapan layar Instagram.com/@divisihumaspolri.)
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sebagai salah satu tersangka diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis 6 Oktober 2022, malam WIB. (Tangkapan layar Instagram.com/@divisihumaspolri.)

Mediapriangan.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita sebagai salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang.

Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, yang menewaskan 131 orang pada 1 Oktober 2022.

Penetapan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis 6 Oktober 2022, malam WIB.

Baca Juga: Trailer Black Panther: Wakanda Forever Rilis, Black Panther 2 Bakal Tayang 11 November 2022 di Bioskop

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri, dikutip mediapriangan dari akun resmi @divisihumaspolri.

Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita dianggap bertanggung jawab dalam penunjukkan stadion yang dipakai di Liga 1.

Namnun ternyata Dirut PT LIB lalai dalam melakukan hal tersebut. Diketahui LIB justru memberikan serfikiaso tahun 2020 dan bukan versi terbaru.

Baca Juga: 25 Contoh Lomba Dalam Kegiatan Memperingati Hari Santri Nasional 2022, Kreatif dan Islami

Tersangka selanjutnya, Panpel Arema FC Abdul Harris yang disangkakan melanggar ayat regulasi keselataman dan keamanan.

Abdul Harris tidak membuat dokuman keselamatan, padahal Panpel wajib membuat Panduan keselamatan dan keamanan.

Lalu Security Office Suko Sutrisno yang bertanggung jawab dalam hal gerbang di Stadion Kanjuruhan. Karena kelalaiannya, gerbang tidak dibuka sepenuhnya dan membuat banyak orang berdesakan.

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Champions 2022-2023, Dari Matchday 1 hingga 3, Top Skor dan Jadwal Matchday 4

Berikut paparan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seteah gelar perkara Tragedi Kanjuruhan Malang, dalam konferensi pers, Kamis 6 Oktober 2022, malam WIB.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena dan pasal 103 ayat 1 tahun 2022 tentang keolahragaan,” kata Kapolri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X