Mediapriangan.com - Dari jumlah penduduk Kabupaten Tasikmalaya sekitar 1,9 juta jiwa, secara nasional kabupaten ini tercatat ada sekitar 3 persen penderita katarak atau 57 ribu orang.
Katarak sebagai penyebab kebutaan terbesar hingga 80 persen, mendorong Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kabupaten Tasikmalaya menekan angka penderita katarak dengan operasi gratis.
"Hari ini kami IDI Kabupaten Tasikmalaya menggelar operasi katarak yang dipusatkan di RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya," kata Sekretaris II IDI Cabang Kabupaten Tasikmalaya, dr. Adi Widodo, Sabtu, 5 November 2022.
Baca Juga: Penghargaan Anubhawa Sasana, Prestasi Dalam Membina dan Mengembangkan Desa Sadar Hukum
Dia menyebutkan, dalam rangka memperingati HUT ke-72 IDI, IDI Cabang Kabupaten Tasikmalaya menggelar berbagai rangkaian kegiatan bakti sosial.
Salah satunya adalah mengadakan operasi katarak gratis terhadap 30 orang penderita.
"Mulai dari operasi sampai perawatan, semuanya gratis. Para pasien penderita katarak ini juga akan menjalani kontrol pasca operasi. Satu bulan kemudian kontrol lagi untuk memastikan kondisi kesehatan mata," tutur Adi Widodo.
Mengenai penyebab terjadinya katarak, dia menjelaskan, ada beberapa faktor yang cukup populer sebelum terjadi katarak.
"Yang paling dominan adalah faktor usia. Karena rata-rata pengidap katarak adalah lanjut usia," ucap Adi Widodo.
Selain itu, karena memiliki penyakit penyerta seperti gula. Kemudian akibat cedera dan mata terlalu sering terkena sinar matahari serta debu.
Baca Juga: Cara Mudah Beralih Nonton Ke TV Digital Tanpa STB. Cek Tiga Langkah Ini
Dia berharap, melalui bakti sosial berupa operasi katarak, mampu menekan angka kebutaan, dan masyarakat penderita katarak kembali menikmati penglihatan secara normal sehingga dapat beraktivitas maksimal. ***
Artikel Terkait
RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya Berbenah Menuju Pelayanan Profesional
Hari Lanjut Usia Nasional 2022, Belasan Lansia Dapat Operasi Katarak Gratis
Operasi Katarak Gratis 2022 di Kota Tasikmalaya Melebihi Target
RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya Perketat Penggunaan Obat Jenis Sirup, Kecuali Kritis