Mediapriangan.com-Setelah melalui tahap pemeriksaan, tim penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya dapat mengungkap motif pelaku pemotongan alat kelamin anak kandungnya sendiri.
Di hadapan penyidik J (39) warga Sindangwates, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar ini, nekat memotong alat kelamin anaknya sendiri, R yang berusia lima tahun saat sedang tertidur lelap.
Hal itu terpaksa dilakukan J karena terdesak oleh sang istri yang terus meminta R segera dikhitan.
Baca Juga: Ayah Tak Tahu Diri, Kemaluan Anak Dipotong Menggunakan Silet
"Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku kerap cekcok dengan istrinya gara-gara sering meminta agar anak segera dikhitan. Tanpa pikir panjang J nekat memotong alat kelamin anaknya dengan silet," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kamis, 22 Desember 2022.
Jadi, sambung Suhardi, motif pelaku nekat memotong alat kelamin korban karena terus didesak oleh istrinya untuk melakukan khitan sang anak. Karena desakan itulah, terjadi percekcokan antara pelaku dan istrinya.
"Karena didesak terus menerus dari sang istri, pelaku gelap mata dan memotong alat kelamin anaknya," ujar Suhardi Hery Haryanto.
Baca Juga: 5.000 Botol Miras Dimusnahkan, Polres Tasikmalaya Pastikan Kondusifitas Jelang Nataru
Dia menambahkan, palaku yang berprofesi sebagai pekerja serabutan dan juga pengamen dari kampung ke kampung ini, dijerat pasal 80 Juncto 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya lima tahun," ucap Suhardi.***
Artikel Terkait
Pastikan Kejiwaan Pelaku Mutilasi Monyet Ekor Panjang, Polres Tasikmalaya Gaet Dokter Psikolog
Pelaku dan Penyebar Video Porno 2 Menit 50 Detik, Diamankan Tim Satreskrim Polres Ciamis
Tahun 2022 Angka Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, Polres Tasikmalaya Perkokoh Sinergitas
Ayah Tak Tahu Diri, Kemaluan Anak Dipotong Menggunakan Silet
5.000 Botol Miras Dimusnahkan, Polres Tasikmalaya Pastikan Kondusifitas Jelang Nataru