Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti, Didominasi Narkotika

photo author
Redaksi, Media Priangan
- Minggu, 20 Maret 2022 | 21:50 WIB

Mediapriangan.com - Puluhan ribu gram narkotika berbagai jenis yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya dimusnahkan, antara lain dengan cara dibakar.

Sekian banyak barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) hasil rampasan dari berbagai kasus yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya itu, didominasi Narkotika. 

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan, telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang Kantor kejaksaan dengan menghadirkan Sat Tahti Polres Tasikmalaya dan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota serta Kabid Internal Pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya," tuturnya. 

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Arief Gunadi menjelaskan, barang rampasan yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis kristal sabu sebanyak 3,0748 gram, narkotika jenis ganja kering 38,6581 gram dan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 12,4441 gram. 

Kemudian, lanjut dia, psikotropika dan zat adiktif lainnya seperti Hexymer, Pil Alprazolam, Riklona Clonazepam dan Tramadol Hcl sebanyak 15.417 Butir. 

"Termasuk kami juga memusnahkan sejumlah barang bukti berupa uang palsu sebanyak 244 lembar nominal Rp 50.000," terang dia, Jumat (18/3/2022). 

Barang bukti lainnya, tambah dia, yakni berupa handphone sebanyak 44 unit, satu unit sepeda motor, 55 potong pakaian terdiri dari baju, tas dan lain-lain. Serta enam botol minuman beralkohol jenis Ciu dan perkakas lainnya sebanyak 137. 

"Barang bukti yang kita musnahkan bersama Muspida dan pihak terkait ini, diperoleh selama periode Juli 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ramadiyagus.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X