Modus Meminta Pekerjaan, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

photo author
Ismail Hasby, Media Priangan
- Rabu, 15 Juni 2022 | 21:41 WIB

Mediapriangan.com - Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap pelaku AW (49) warga Desa Mekarmukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, satu pelaku curanmor yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Cibeureum, Kelurahan Sindangrasa, berhasil ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis.   

"Pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Ciamis. AW ditangkap di kawasan masjid belakang klenteng Ciamis," kata Tony dalam konferensi pers di aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Polres Tasikmalaya Libas 8 Pelaku Curanmor Dan Amankan 12 Motor Hasil Curian

Dalam menjalankan aksinya terang dia, pelaku datang ke rumah korban dan berpura-pura meminta pekerjaan. Pelaku mengenal korban setelah diperkenalkan oleh teman korban yang juga baru mengenal pelaku.

Saat itu, korban memberikan pekerjaan kepada tersangka AW untuk berjualan cilok di Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, pelaku melihat motor korban terparkir di halaman rumah dengan kunci kontak menempel.

"Setelah pamit, pelaku bukan malah pergi, tetapi justru memantau situasi sekitar rumah. Setelah dirasa aman, pelaku dengan cepat membawa kabur motor korban ke wilayah Banjar," tutur Tony. 

Baca juga: Kejari Ciamis Tangkap DPO Terpidana Korupsi Dari Bener Meriah Aceh

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan lebih lanjut, Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 unit kendaraan roda dua berbagai merek di rumah tersangka AW. Semua kendaraan tersebut, merupakan hasil pencurian yang dilakukan tersangka. 

"Total ada 10 unit kendaraan R2 yang tersimpan di rumah tersangka. Kemungkinan itu hasil kejahatan pelaku di 10 titik lokasi berbeda. Kami akan terus dalami," ujarnya. 

Atas perbuatannya kata Tony, tersangka AW dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 

Dia menambahkan, ada beberapa kejadian pencurian kendaraan bermotor akibat kunci kontak menempel. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada serta memeriksa keamanan kendaraan sebelum ditinggal parkir," ucapnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ismail Hasby

Tags

Rekomendasi

Terkini

X