Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia berasal dari tahun 1991, ketika sekelompok jurnalis dari Afrika mengajukan banding pada konferensi UNESCO di ibu kota Namibia, Windhoek.
Mereka menciptakan "Deklarasi Windhoek", sebuah dokumen yang bertujuan untuk menempatkan dasar bagi pers yang bebas, independen, serta pluralis.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional Bulan Mei 2023, Untuk Memperingati Peristiwa Bersejarah di Indonesia
Pada tahun 1993, Konferensi Umum UNESCO merespons seruan para penandatangan Deklarasi Windhoek dengan mendirikan Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Pada Desember 1993, Majelis Umum PBB pertama kali memproklamasikan Hari Kebebasan Pers Sedunia, mengikuti hasil rekomendasi dari Konferensi Umum UNESCO.
Sejak saat itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day diperingati pada tanggal 3 Mei setiap tahunnya.
Prinsip Hari Kebebasan Pers Sedunia
Prinsip utama Hari Kebebasan Pers Sedunia yang dikembangkan oleh UNESCO adalah kebebasan pers dan berekspresi untuk memungkinkan komunikasi berdasarkan saling pengertian.
Prinsip Hari Kebebasan Pers Sedunia tersebut sebagai satu-satunya cara untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan di masyarakat.
Setelah 30 tahun berlalu, hubungan bersejarah yang dibuat sebagai kebebasan untuk mencari, menyampaikan, dan menerima informasi dan barang publik tetap relevan sebagaimana saat penandatanganannya.
Oleh karena itu, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia harus terus dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers di seluruh dunia.***