Catat! Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2025 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda Sehari, Ini Penjelasannya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 4 Juli 2025 | 11:15 WIB
Foto ilustrasi menjalankan puasa - jadwal puasa Tasua dan Asyura.  (Freepik/freepik)
Foto ilustrasi menjalankan puasa - jadwal puasa Tasua dan Asyura. (Freepik/freepik)

Mediapriangan.com - Memasuki bulan Muharram 1447 Hijriah, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan, termasuk menjalankan puasa sunnah Tasua dan Asyura.

Dua puasa ini dikenal memiliki keutamaan besar yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Puasa Tasua dilaksanakan setiap tanggal 9 Muharram sebagai pendamping puasa Asyura yang jatuh pada 10 Muharram. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Jika tiba tahun depan, insyaAllah kami akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim, no. 1134)

Baca Juga: Pangeran MBS Dukung Penuh! Menag Umar Beberkan Rencana Besar Kampung Haji RI di Arab Saudi Usai Bertemu Prabowo

Puasa Asyura sendiri diyakini memiliki keutamaan luar biasa, yaitu sebagai penghapus dosa-dosa kecil selama satu tahun sebelumnya.

“Puasa pada hari Asyura, aku berharap kepada Allah agar ia menghapus dosa-dosa setahun yang telah lalu.” (HR. Muslim, no. 1162)

Namun, terdapat perbedaan dalam penetapan tanggal pelaksanaan puasa Tasua dan Asyura antara Pemerintah dan Muhammadiyah pada tahun ini.

Baca Juga: Prabowo Laksanakan Umrah dan Salat di Dalam Ka’bah, Momen Langka di Sela Kunjungan Kenegaraan ke Arab Saudi

Jadwal Versi Pemerintah

Pemerintah RI melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Muharram 1447 H jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025. Berdasarkan penetapan ini, maka:

9 Muharram 1447 H (Tasua): Sabtu, 5 Juli 2025

10 Muharram 1447 H (Asyura): Minggu, 6 Juli 2025

Jadwal Versi Muhammadiyah

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dan menetapkan 1 Muharram 1447 H pada Kamis, 26 Juni 2025. Maka:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X