Skema Tanazul dan Pembatalannya
Semula, Kemenag bersama otoritas Arab Saudi merencanakan skema tanazul, yaitu memulangkan jemaah ke Makkah setelah menyelesaikan jumrah aqabah.
Skema ini mengacu pada Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina bersifat sunnah.
“Tanazul mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah,” jelas Ulinnuha.
“Jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,” tambahnya lagi.
Dalam rencana awal, sekitar 30 ribu jemaah dari sektor Syisyah dan Raudhah akan mengikuti skema ini.
Mereka dijadwalkan tidak kembali ke tenda-tenda Mina, melainkan langsung menuju hotel masing-masing di Makkah setelah lontar jumrah.
Namun, skema tanazul akhirnya dibatalkan dengan pertimbangan jalan sempit dan potensi kemacetan di kawasan Mina.
PPIH memastikan bahwa penyesuaian ini tetap sesuai dengan fikih haji dan tidak memengaruhi keabsahan ibadah para jemaah.***