Skema Tanazul dan Pembatalannya
Semula, Kemenag bersama otoritas Arab Saudi merencanakan skema tanazul, yaitu memulangkan jemaah ke Makkah setelah menyelesaikan jumrah aqabah.
Skema ini mengacu pada Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina bersifat sunnah.
“Tanazul mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah,” jelas Ulinnuha.
“Jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,” tambahnya lagi.
Dalam rencana awal, sekitar 30 ribu jemaah dari sektor Syisyah dan Raudhah akan mengikuti skema ini.
Mereka dijadwalkan tidak kembali ke tenda-tenda Mina, melainkan langsung menuju hotel masing-masing di Makkah setelah lontar jumrah.
Namun, skema tanazul akhirnya dibatalkan dengan pertimbangan jalan sempit dan potensi kemacetan di kawasan Mina.
PPIH memastikan bahwa penyesuaian ini tetap sesuai dengan fikih haji dan tidak memengaruhi keabsahan ibadah para jemaah.***
Artikel Terkait
Cuaca Makin Panas Saat Puncak Haji 2025, Ini 9 Imbauan Penting PPIH untuk Jemaah Indonesia agar Tetap Aman!
Jelang Puncak Haji 6 Juni 2025, Kemenag Tegaskan 200 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Sudah Kantongi Kartu Nusuk Resmi
Menuju Wukuf Arafah, Kemenag Soroti Kasur di Tenda Jemaah Haji dan Ingatkan Bahaya Panas 50 Derajat Celcius
Tak Semua Jemaah Haji 2025 Mabit di Muzdalifah dan Mina, Ini Alasan dan Penjelasan Resmi Kemenag soal Hukumnya
Menuju Puncak Haji, Ratusan Jemaah Alami Gangguan Tulang dan Sendi, Lansia Jadi Kelompok Paling Rentan
Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun, 1 WNI Tewas dan 2 Lainnya Diselamatkan, Diduga Jemaah Haji Ilegal
IFG Tawarkan Perlindungan bagi Jemaah Haji dan Umrah, Dukung Perjalanan Ibadah yang Aman dan Penuh Ketenangan
Alasan Mengejutkan Kemenag Batalkan Tanazul, 37 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tetap Wajib Mabit di Tenda Mina
Setelah Negosiasi Panjang, Klinik Haji Indonesia di Makkah Resmi Diaktifkan Lagi untuk Rawat Jemah Calon Haji
Sejarah Mabit di Muzdalifah dan Maknanya Usai Wukuf, Ini Penjelasan Lengkap Ibadah Wajib Haji 2025