Banjir Iklan Judol di Meta Akibat Minimnya Regulasi Medsos, Pemerintah Diminta Tegur Platform dan Meta Secara Tegas!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 13 Januari 2025 | 11:25 WIB
Foto: ilustrasi judi onlinea atau judol tersebar di media sosial akibat tidak ada aturan tegas dari pemerintah. ( freepik)
Foto: ilustrasi judi onlinea atau judol tersebar di media sosial akibat tidak ada aturan tegas dari pemerintah. ( freepik)

Atur ulang settingan di platform sosial media milik Meta dengan pergi ke ‘setting’ lalu ketik ‘iklan’ kemudian nonaktifkan seluruh preferensi iklan.

Opsi kedua bisa mengganti region selain Indonesia, mengingat Indonesia belum ada regulasi periklanan.

Baca Juga: Terungkap! Sindikat Jual Beli Rekening untuk Bandar Judi Online di Kamboja, Sudah Beroperasi 3 Tahun di Jakarta Barat

Usaha Pemerintah Memblokir Konten Judol

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, mengungkapkan jika sejak 2017 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait judol.

Pada periode 1-6 Januari 2025, Kemkomdigi pun telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs terkait dan terafiliasi dengan situs judol.

“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” kata Molly pada Selasa, 7 Januari 2025.

Selain penindakan, ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk melakukan pengawasan pada aktivitas digital dan turut aktif dalam pelaporan jika menemukan konten terkait judol melalui laman www.aduankonten.id.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X