Tiga Langkah Besar Presiden Prabowo Subianto 2025, Makan Bergizi Gratis hingga Penghapusan Piutang Petani-Nelayan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 31 Desember 2024 | 14:43 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto yang menjalankan roda pemerintahan di Indonesia pada periode jabatan 2024-2029.  (Instagram.com/@prabowo)
Presiden RI Prabowo Subianto yang menjalankan roda pemerintahan di Indonesia pada periode jabatan 2024-2029. (Instagram.com/@prabowo)

2. Penghapusan Kredit Macet untuk Petani, Nelayan, dan UMKM

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, Prabowo memberikan solusi bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang kesulitan melunasi utang.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk mereka yang benar-benar tidak mampu melunasi kredit dan sudah melewati proses penilaian.

"Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan," kata Maman di Denpasar, Bali, pada Senin, 25 November 2024.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Luncurkan e-Katalog Versi 6.0, Inovasi Teknologi untuk Transparansi dan Efisiensi

3. Penghapusan Pajak Pembelian Rumah

Di sektor perumahan, kebijakan penghapusan Pajak Penambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh) akan mulai diberlakukan. Kebijakan ini bertujuan mendukung program pembangunan tiga juta rumah per tahun.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyebut kebijakan ini sebagai langkah besar untuk meringankan beban masyarakat.

"Tahun depan (2025), saya berani bilang bahwa banyak perubahan yang akan menyangkut perumahan baik di sisi bisnis maupun sosialnya," terang Maruarar pada Sabtu, 9 Oktober 2024.

Dengan ketiga kebijakan ini, Prabowo menunjukkan komitmennya untuk membawa perubahan nyata bagi rakyat Indonesia di berbagai sektor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X