Nixon menambahkan bahwa akuisisi bank syariah dan penggabungannya dengan BTN Syariah dianggap lebih sederhana dan efisien.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan hukum yang mewajibkan bank konvensional untuk memisahkan unit usaha syariahnya sebelum 2026.
Landasan Hukum dan Potensi Pertumbuhan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta aturan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan POJK Nomor 12 Tahun 2023, pemisahan UUS diwajibkan apabila asetnya mencapai 50% dari total aset induk atau minimal Rp50 triliun.
BTN Syariah telah memenuhi kriteria tersebut dengan mencatatkan aset sebesar Rp58 triliun pada kuartal III-2024, tumbuh 19,2% secara year-on-year (yoy).
Proyeksi BTN menunjukkan bahwa aset BTN Syariah setelah menjadi BUS diperkirakan mencapai Rp66 triliun hingga Rp67 triliun.
Di sisi lain, BVIS dinilai sebagai mitra yang ideal karena memiliki ukuran aset yang memadai dan potensi bisnis yang terus bertumbuh. Per kuartal III-2024, BVIS mencatat aset senilai Rp3,32 triliun, meningkat 8,02% yoy dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Tahapan Selanjutnya
Setelah penandatanganan CSPA, BTN akan melanjutkan tahapan berikutnya, termasuk memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BTN dan BVIS, serta persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas pengambilalihan ini.
Nixon optimistis bahwa proses akuisisi ini dapat selesai sebelum semester pertama 2025 berakhir sehingga BTN Syariah dapat segera melakukan spin-off menjadi bank umum syariah.
“Berdasarkan timeline yang telah kami rancang, BTN Syariah diharapkan dapat beroperasi sebagai BUS pada tahun ini,” tegas Nixon.
Selama proses ini berlangsung, BTN memastikan bahwa operasional BTN Syariah tidak akan terganggu. Kegiatan bisnis tetap berjalan normal hingga transformasi legal dan formal menjadi bank umum syariah selesai.***
Artikel Terkait
BLT BBM 2025 Sebesar Rp600.000 Segera Dicairkan, Berikut Syarat, Dokumen, dan Cara Mendapatkannya dengan Mudah
Mau Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah? Jangan Sia-siakan Kesempatan, Ketahui Syarat dan Kriterianya
Mendagri Tito Karnavian Akan Klarifikasi Soal Pergub Jakarta yang Dianggap Izinkan Poligami bagi ASN
A.M. Hendropriyono Jadi Tokoh Berjasa Bebaskan Jusuf Hamka 37 Tahun Lalu, Terkait Tuduhan Pembajakan Pesawat Garuda
PBNU dan Baznas Bahas Usulan Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Pro dan Kontra Muncul
Pro-Kontra Pembelajaran Selama Ramadan, Skema Baru Pemerintah Prabowo serta Sejarah Panjang Libur Puasa di Indonesia