Sebagai pangkalan resmi, pemilik usaha diwajibkan memiliki papan nama yang menandakan kemitraan dengan Pertamina serta mengikuti prosedur operasional yang ditetapkan.
Baca Juga: Sri Mulyani Angkat Bicara! BGN Minta Tambah Anggaran MBG Rp100 Triliun, UMKM Auto Cuan?
Harapan dari Kebijakan Baru
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah kelangkaan serta menjaga kestabilan harga di pasaran.
Bagi pengecer yang ingin tetap menjalankan usaha, menjadi pangkalan resmi adalah langkah yang tepat untuk memastikan ketersediaan elpiji bagi masyarakat sekaligus memperoleh keuntungan secara legal dan terjamin.***
Artikel Terkait
Pemerintah Fokus Turunkan Harga Tiket Mudik Lebaran 2025, AHY Tegaskan Pentingnya Koordinasi Lintas Kementerian
BPJS Kesehatan Resmi Hapus Sistem Kelas Rawat Inap, Berapa Iuran Baru Peserta dan Apa Saja Perbedaan Fasilitasnya?
Kepala Badan Gizi Nasional Ungkap Peluang Serangga Hingga Ulat Sagu Masuk dalam Menu MBG, Begini Penjelasannya
Sejarah Imlek di Indonesia: Mengungkap Alasan Kenapa Perayaan Tahun Baru China Ini Hanya Dirayakan di Tanah Air
Jana Abu Salha, Kadet Palestina di Unhan RI, Terima Kasih Indonesia dan Prabowo atas Dukungan Pendidikan dan Kemanusiaan!
Hujan dan Angin Sering Turun Saat Imlek, Ternyata Ada Makna Mendalam Dibalik Fenomena Ini! Cek Filosofinya!