Selain itu, untuk lokasi Bulk Pertamina Transporter (BPT), diperlukan lahan dengan ukuran minimal 1.000 m² (40 m x 25 m).
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran
Bagi calon pemilik usaha yang ingin mendaftarkan diri sebagai agen elpiji, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
1. Dokumen Legalitas Usaha:
- Bukti kepemilikan tanah tempat usaha.
- Akta pendirian badan usaha (PT/Koperasi) beserta perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.
- Izin Gangguan atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi seluruh direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
2. Dokumen Keuangan:
- Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha, berupa rekening koran 3 bulan terakhir atau deposito dengan jumlah minimum:
Rp750.000.000 untuk agen elpiji.
Rp3.500.000.000 untuk SPBE.
Rp2.000.000.000 untuk BPT.
- Surat referensi bank.
3. Dokumen Tambahan (Jika Ada):
- Bukti kepemilikan usaha sejenis.
- Bukti kerja sama dengan PT Pertamina.
- Surat Keterangan Penyalur Elpiji dari instansi terkait.
Ketentuan Operasional Agen Elpiji
Setelah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai agen elpiji, calon mitra harus menyelesaikan seluruh persyaratan dan menandatangani kontrak sebelum mulai beroperasi. Operasional agen wajib berjalan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) PT Pertamina.
Perekrutan dan pengelolaan karyawan menjadi tanggung jawab pemilik usaha. Setiap pekerja diharapkan menjalankan tugasnya dengan mengacu pada standar etika kerja PT Pertamina.
Surat Pernyataan yang Harus Dilampirkan
Sebagai bagian dari komitmen terhadap regulasi, calon mitra diwajibkan menyertakan surat pernyataan bermaterai yang berisi:
- Kesanggupan untuk membiayai seluruh fasilitas dan operasional agen elpiji.
- Kepatuhan terhadap semua regulasi pemerintah, kebijakan Pertamina, serta aturan daerah setempat.
- Pakta integritas terkait operasional usaha.
Artikel Terkait
Pemerintah Fokus Turunkan Harga Tiket Mudik Lebaran 2025, AHY Tegaskan Pentingnya Koordinasi Lintas Kementerian
BPJS Kesehatan Resmi Hapus Sistem Kelas Rawat Inap, Berapa Iuran Baru Peserta dan Apa Saja Perbedaan Fasilitasnya?
Kepala Badan Gizi Nasional Ungkap Peluang Serangga Hingga Ulat Sagu Masuk dalam Menu MBG, Begini Penjelasannya
Sejarah Imlek di Indonesia: Mengungkap Alasan Kenapa Perayaan Tahun Baru China Ini Hanya Dirayakan di Tanah Air
Jana Abu Salha, Kadet Palestina di Unhan RI, Terima Kasih Indonesia dan Prabowo atas Dukungan Pendidikan dan Kemanusiaan!
Hujan dan Angin Sering Turun Saat Imlek, Ternyata Ada Makna Mendalam Dibalik Fenomena Ini! Cek Filosofinya!