Sistem ini mengharuskan mitra MBG untuk mengeluarkan dana sendiri dalam pengadaan bahan makanan, yang kemudian diganti oleh BGN dalam jangka waktu seminggu.
Dengan perubahan skema pembayaran ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas program Makan Bergizi Gratis dan memberikan kepastian finansial bagi para mitra yang berperan dalam penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.***
Artikel Terkait
Sistem Baru PPDB 2025 yang Disebut Menghilangkan Zonasi Akan Segera Ditetapkan, Apa Bedanya Dengan Domisili?
Aturan Baru PPDB 2025, Murid akan Dialihkan ke Sekolah Swasta Jika Tidak Diterima Sekolah Negeri, Bagaimana Biayanya?
Uji Coba Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Segera Dimulai, Pemprov dan DPRD Matangkan Regulasi dan Anggaran
Kemendikdasmen Resmi Luncurkan Portal Rumah Pendidikan untuk Siswa dan Guru, Apa Saja Manfaat dan Tujuannya?
Minimalisir Kecurangan, Zonasi Diganti PPDB Domisili! Simak Perbedaannya dan Apa yang Harus Orang Tua Persiapkan
SPMB 2025 Makin Seru! OSIS dan Pramuka Dapat Jalur Prestasi, Cek Syarat dan Aturan Barunya di Sini!