Budi Gunawan Bongkar Penyelundupan Rp480 M, Temukan 351 ‘Pelabuhan Tikus’ di Indonesia, Begini Penjelasannya!

photo author
Didit Fauzi Hendrian, Media Priangan
- Kamis, 6 Februari 2025 | 22:03 WIB
Potret Menko Polkam RI Budi Gunawan yang mengungkap kasus penyelundupan barang impor dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2025.  (Instagram.com/@bgunawan_id)
Potret Menko Polkam RI Budi Gunawan yang mengungkap kasus penyelundupan barang impor dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2025. (Instagram.com/@bgunawan_id)

"Satgas laut itu khusus maksimal memantau yang di wilayah Sumatera bagian timur karena memang ini yang paling padat lalu lintas lautnya begitu," terang Menko Polkam RI.

"Di sini disebut dengan jalur tikus, kalau dari pemetaan jumlah lebih 300 lebih (jalur tikus)," sambung Budi.

Jalur Perbatasan Darat Diduga Jadi Tempat Penyelundupan

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu RI, Sri Mulyani yang turut hadir dalam konferensi pers di Surabaya itu mengungkap selain pelabuhan tikus, jalur perbatasan darat juga diduga kerap digunakan untuk penyelundupan.

Baca Juga: Sri Mulyani Angkat Bicara! BGN Minta Tambah Anggaran MBG Rp100 Triliun, UMKM Auto Cuan?

"Jalurnya kalau dari sisi impor bisa menggunakan kapal kayu, modus-modus yang tidak resmi atau melalui perbatasan darat," terang Sri Mulyani.

"Jadi telah disampaikan oleh Pak Menko ada 351 pelabuhan tikus yang sudah teridentifikasi sebagai landing spot dari berbagai kemungkinan penyelundupan," tambahnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga menuturkan modus dalam kasus penyelundupan itu dilakukan dengan cara berpura-pura diekspor, namun ternyata kembali lagi ke dalam negeri.

Baca Juga: Kepala Badan Gizi Nasional Ungkap Peluang Serangga Hingga Ulat Sagu Masuk dalam Menu MBG, Begini Penjelasannya

"Atau juga modus yang lain adalah barang tersebut di karoseling dalam artian dia pura-pura di ekspor, tapi kemudian kembali lagi ke dalam negeri," sebut Menkeu RI.

Adapun, modus dari sisi alat untuk penyelundupan, pelaku menggunakan kapal high speed atau kecepatan di atas 70 knot. Kemenhub dan Kemen Polkam pun menginstruksikan pembatasan kecepatan dan implementasi enforcement kapal.

"Ini adalah berbagai hal yang merupakan tantangan yang perlu untuk terus kita jawab," jelas Sri Mulyani.

"Jadi tadi modus tadi telah dilaporkan oleh semua Kementerian lembaga dan kita juga sepakat bahwa enggak ada satu Kementerian yang bisa menangani sendiri," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Didit Fauzi Hendrian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X