Cek Kesehatan Gratis di Hari Ultah? Gak Perlu Ribet, Datang Langsung ke Puskesmas Tanpa Daftar Online!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 10 Februari 2025 | 16:29 WIB
Cek Kesehatan Gratis Sudah Bisa Dipakai, Ini Syaratnya.  (Freepik/Freepik)
Cek Kesehatan Gratis Sudah Bisa Dipakai, Ini Syaratnya. (Freepik/Freepik)

Bagi anggota keluarga yang tidak memiliki smartphone, seperti anak-anak atau lansia, mereka bisa ditambahkan dalam SATUSEHAT oleh anggota keluarga yang memiliki akun dengan cara berikut:

- Masuk ke profil.
- Pilih opsi profil tertaut.
- Klik tambah profil.
- Isi data yang diperlukan.
- Profil berhasil ditambahkan.

Baca Juga: Dipecat dan Viral, Wenny eks Pegawai PT Timah Balik Nyindir! Sindirannya Kali Ini Soal Dugaan Korupsi, Berani Banget?

2. Melalui WhatsApp

Alternatif lain adalah melalui WhatsApp Kemenkes RI di nomor 0811 10 500 567.

Setelah memilih menu cek kesehatan gratis, masyarakat dapat mengikuti petunjuk hingga mendapatkan tiket pemeriksaan.

3. Datang Langsung ke Puskesmas

Bagi mereka yang tidak memiliki ponsel atau akses internet, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di puskesmas setempat dengan membawa identitas KTP.

"Jadi ada satu cara lain, khususnya bagi yang sama sekali tidak memiliki HP, yaitu bisa langsung datang ke puskesmas dengan membawa identitas KTP," jelas Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes, Setiaji, pada Jumat, 7 Februari 2025.

Baca Juga: ASN di Jawa Tengah Resmi Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg! Aturan Baru Ini Bikin Warganet Heboh, Begini Alasannya

Sebagai tambahan informasi, pemerintah membatasi kuota pendaftaran digital melalui aplikasi SATUSEHAT sebanyak 30 orang per hari di setiap puskesmas.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan penambahan kuota bagi mereka yang datang langsung ke puskesmas.

"Kita tetapkan kuota maksimal pendaftaran digital 30 per hari melalui SATUSEHAT mobile," ujar Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes RI, Maria Endang Sumiwi, dalam konferensi pers pada Jumat, 7 Februari 2025.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X