Sri Mulyani Tegas! Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Ditolak, Minta Evaluasi Anggaran Tanpa Bebani Mahasiswa

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:36 WIB
Menkeu Sri Mulyani saat Dialog dengan jajaran vertikal @kemenkeuri, Desember 2024 lalu.  (Instaram.com/smindrawati)
Menkeu Sri Mulyani saat Dialog dengan jajaran vertikal @kemenkeuri, Desember 2024 lalu. (Instaram.com/smindrawati)


Mediapriangan.com - Dengan diberlakukannya efisiensi anggaran di berbagai instansi memicu kekhawatiran terhadap dunia pendidikan di Indonesia.

Banyak pihak menilai kebijakan efisiensi anggaran ini berpotensi berdampak pada kualitas pendidikan, aksesibilitas bagi mahasiswa, serta keberlanjutan program-program akademik.

Akan tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tidak boleh berdampak pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi.

Baca Juga: Marak PHK Gara-Gara MBG? Istana Bantah, Mahfud MD Bicara Soal Logika Anggaran, TVRI Siap Panggil Karyawan Lagi!

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa efisiensi anggaran yang diterapkan tidak menghambat layanan akademik dan pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat.

"Terkait bantuan operasional pendidikan perguruan tinggi. Karena kriteria efisiensi Kementerian Lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya, maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belajar tersebut," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Jumat 14 Februari 2025.

UKT Tidak Boleh Naik Akibat Efisiensi Anggaran

Meskipun ada beberapa penyesuaian dalam anggaran perguruan tinggi, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak boleh mempengaruhi keputusan terkait UKT.

Baca Juga: Stafsus Makin ‘Gemuk’ di Tengah Efisiensi Anggaran, Kebijakan Pemerintah Prabowo-Gibran Jadi Sorotan! Ini Dampaknya

"Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus meneliti secara mendetail anggaran operasional perguruan tinggi agar tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh efisiensi yang dilakukan.

Hal ini bertujuan agar perguruan tinggi tetap dapat menjalankan tugasnya dalam mendidik mahasiswa serta memberikan layanan kepada masyarakat sesuai mandat yang diemban.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan Kena Pangkas! Gimana Nasib Beasiswa, Tunjangan Guru, dan Masa Depan Anak Muda Indonesia?

"Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X