Mediapriangan.com - Sejumlah anggaran pendidikan mengalami pemangkasan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalami pemangkasan sebesar Rp8 triliun, kini giliran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek) yang harus menyesuaikan anggarannya dengan pengurangan hingga Rp14 triliun.
Pemangkasan ini merupakan dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengharuskan efisiensi belanja APBN 2025 dengan total penghematan mencapai Rp306,7 triliun.
Pemangkasan Anggaran Kemendikdasmen
Sebelumnya, Kemendikdasmen mendapatkan tambahan APBN sebesar Rp33,5 triliun.
Namun, setelah pemangkasan sebesar 23,95% atau Rp8,03 triliun, anggaran yang tersisa hanya Rp 25 triliun.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pemangkasan ini tidak akan mengganggu program strategis seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan tunjangan sertifikasi guru.
Namun, berbagai pos belanja terkena pemangkasan, termasuk:
- Alat tulis kantor: -90%
- Percetakan dan suvenir: -75,9%
- Sewa gedung, kendaraan, peralatan: -73,3%
- Perjalanan dinas: -53,9%
- Infrastruktur: -34,3%
- Bantuan pemerintah: -16,7%
Pemangkasan Anggaran Kemendiksaintek
Kemendiksaintek yang sebelumnya memiliki pagu anggaran Rp56,6 triliun harus mengalami pemangkasan sebesar Rp14,3 triliun.
Artikel Terkait
Sistem Baru PPDB 2025 yang Disebut Menghilangkan Zonasi Akan Segera Ditetapkan, Apa Bedanya Dengan Domisili?
Aturan Baru PPDB 2025, Murid akan Dialihkan ke Sekolah Swasta Jika Tidak Diterima Sekolah Negeri, Bagaimana Biayanya?
Uji Coba Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Segera Dimulai, Pemprov dan DPRD Matangkan Regulasi dan Anggaran
Kemendikdasmen Resmi Luncurkan Portal Rumah Pendidikan untuk Siswa dan Guru, Apa Saja Manfaat dan Tujuannya?
Minimalisir Kecurangan, Zonasi Diganti PPDB Domisili! Simak Perbedaannya dan Apa yang Harus Orang Tua Persiapkan
SPMB 2025 Makin Seru! OSIS dan Pramuka Dapat Jalur Prestasi, Cek Syarat dan Aturan Barunya di Sini!