Tren #KaburAjaDulu Viral, Istana Ingatkan WNI, Jangan Asal Pergi, Pastikan Punya Skill dan Dokumen Lengkap!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 23 Februari 2025 | 10:58 WIB
Tren #KaburAjaDulu yang viral, pemerintah tak melarang asal punya skill.  (Unsplash/Erik Odiin)
Tren #KaburAjaDulu yang viral, pemerintah tak melarang asal punya skill. (Unsplash/Erik Odiin)

“Memang di satu sisi saya melihat ada kesempatan kerja di luar, memang ada ya jadi semangatnya bukan kabur,” ujarnya.

Baca Juga: Aksi Indonesia Gelap, Gerakan Mahasiswa Soroti Makan Gratis, Efisiensi Anggaran, hingga Desakan Rombak Kabinet!

“Kalau memang ingin untuk meningkatkan skill dan ada peluang kerja di luar negeri, kemudian kembali ke Indonesia bisa membangun negeri, ya tidak masalah,” imbuh Menaker.

Istana Mengingatkan untuk Punya Skill Sebelum #KaburAjaDulu

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga mengingatkan untuk memiliki skill sebelum memutuskan keluar negeri.

Ia juga mengingatkan untuk masuk ke negara tujuan sesuai dengan prosedur yang legal.

Baca Juga: Gerakan Indonesia Gelap, Aksi Mahasiswa Soroti Efisiensi Anggaran dan Dampaknya terhadap Pendidikan di Indonesia!

“Kalau mau merantau itu bagus lho, kalau mau merantau,” kata Hasan Nasbi kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.

“Tapi kalau mau merantau ke luar negeri, ingat harus punya skill kalau nggak punya skill, nanti nggak punya pekerjaan baik di luar negeri,” ujar Hasan mengingatkan pentingnya skill yang harus dimiliki.

Selain persoalan skill, Hasan juga menggarisbawahi tentang prosedur legal masuk ke negara lain.

“Yang kedua, harus taat prosedur supaya nggak jadi pendatang haram,” ucapnya.

“Kalau orang mau merantau, nggak boleh dilarang,” imbuhnya.

Baca Juga: Inpres 1/2025 Diimplementasikan di Jabar, Efisiensi Anggaran Jadi Fokus DPRD Kabupaten Kolaka dan DPRD Jawa Barat

Masuk ke Negara Lain dengan Cara Legal

Sebelumnya, Presiden Prabowo juga telah mengingatkan untuk WNI menaati aturan tentang bekerja di luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X