Ramai Rekening Terblokir karena Judol, PPATK Ungkap 2 Cara Resmi agar Dana Bisa Diakses Kembali oleh Pemilik

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 21 Mei 2025 | 05:45 WIB
PPATK sebut pemblokiran rekening menyasar akun dormant yang disalahgunakan untuk judi online, ini dua langkah untuk buka blokirnya! (Freepik/freepik)
PPATK sebut pemblokiran rekening menyasar akun dormant yang disalahgunakan untuk judi online, ini dua langkah untuk buka blokirnya! (Freepik/freepik)

 

Mediapriangan.com - Polemik pemblokiran massal rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menyedot perhatian publik.

Gelombang keluhan mencuat di media sosial, termasuk dari tokoh terkenal seperti pendiri platform Kasus, Andrew Darwis, yang turut menjadi korban.

Melalui akun X miliknya, Andrew mengungkap bahwa rekening Bank Jago miliknya diblokir atas perintah PPATK. “Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK,” tulisnya dalam unggahan pada Minggu, 18 Mei 2025.

Baca Juga: Viral Pemblokiran Rekening Bikin Geger Warganet, PPATK Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Jual Beli Rekening

Unggahan itu pun viral dan memicu respons dari banyak warganet yang mengaku mengalami hal serupa.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi.

Ia menegaskan bahwa tindakan pemblokiran menyasar rekening tidak aktif atau dormant yang rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penipuan, narkotika, hingga judi online.

“Langkah ini diambil setelah ditemukan puluhan ribu rekening terlibat aktivitas ilegal,” jelas Ivan dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Momentum Harkitnas 2025, Bupati Ciamis Ajak Warga Bangkit Bersama dan Bangun Daerah yang Kuat, Mandiri, dan Bermartabat

Ivan menambahkan bahwa sejak 2024, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan sebagai sarana deposit judi online, kebanyakan berasal dari praktik jual beli rekening.

Meskipun diblokir, PPATK menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. Ada dua cara resmi yang dapat ditempuh untuk mengaktifkan kembali rekening tersebut:

- Mengunjungi cabang bank terkait dan mengikuti proses reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Makna Tersembunyi di Balik Tema Harkitnas 2025, Ternyata Jadi Pondasi Menuju Indonesia Emas di Tahun 2045!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X