Mediapriangan.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa jemaah calon haji yang meninggal dunia di Tanah Suci tetap akan memperoleh haknya dalam ibadah haji.
Salah satu fasilitas yang dijanjikan adalah pelaksanaan badal haji, yaitu ibadah haji yang dilakukan oleh orang lain atas nama jemaah yang telah wafat.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Daerah Kerja Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, dalam keterangan resminya pada Rabu, 21 Mei 2025.
Abdul Basir menjelaskan bahwa pelaksanaan badal haji akan difasilitasi langsung oleh pemerintah dengan melibatkan petugas haji dari Indonesia.
“Semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa,” ujar Abdul Basir.
Apa Itu Badal Haji?
Badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu menjalankannya sendiri, baik karena kondisi fisik maupun karena telah meninggal dunia.
Ibadah ini hukumnya jaiz atau boleh, menurut mayoritas ulama dari empat mazhab besar dalam Islam. Landasan hukum badal haji di antaranya merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA.
Dalam hadits tersebut, disebutkan bahwa Rasulullah SAW membolehkan seorang wanita untuk menghajikan ibunya yang telah meninggal dunia dan belum sempat menunaikan nazar hajinya. (HR Bukhari dan Muslim)
Namun, perlu dicatat bahwa badal haji tidak sah jika dilakukan atas nama orang yang masih hidup dan masih mampu melaksanakan haji secara fisik dan finansial.
Artikel Terkait
Ditangkap Polisi Saudi, Dua WNI Asal Jabar Diduga Bantu Jemaah Malaysia Lakukan Haji Ilegal Gunakan Visa Ziarah
Terpisah dari Rombongan, Jemaah Calon Haji Difasilitasi Hotel Khusus oleh PPIH hingga Tiba Jadwal Menuju Makkah
Beda Syarikah Bikin Jemaah Calon Haji Terpisah Rombongan, PPIH Tawarkan Solusi dan Sampaikan Permintaan Maaf
Jemaah Calon Haji Gelombang 2 Tiba di Jeddah, Petugas Imbau Ihram Dipakai dari Indonesia karena Tak Ada Waktu Berganti
Jemaah Calon Haji Bisa Terpisah Rombongan karena Beda Syarikah, Gunakan Tanda Khusus demi Kemudahan Identifikasi
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Lebih Waspada Terhadap Jemaah Haji Indonesia Menurut Kemenag dan DPR RI
Presiden Prabowo Ingin Bangun Kampung Haji di Arab Saudi, DPR RI Setuju dan Yakin Bisa Tekan Biaya Akomodasi Jemaah
DPR Usulkan Durasi Haji Dikurangi Jadi 30 Hari, Solusi Tekan Biaya dan Atasi Masalah Slot Penerbangan Jemaah
323 Kloter Telah Tiba di Arab Saudi, Kedatangan Jemaah Calon Haji Indonesia Masih Berlangsung hingga 31 Mei 2025
31 Jemaah Calon Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi, Kemenag Pastikan Badal Haji dan Asuransi Tetap Terpenuhi