Mediapriangan.com - Pemerintah Indonesia kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Penyaluran BSU ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2025, sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa program BSU ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menopang konsumsi rumah tangga yang menjadi penggerak utama ekonomi nasional.
“Bantuan ini kami siapkan untuk mendukung daya beli masyarakat. BSU akan mulai disalurkan per 5 Juni,” ujar Airlangga kepada wartawan, pada Jumat, 23 Mei 2025 malam.
Skema pemberian subsidi upah kali ini mengacu pada program serupa yang pernah dijalankan selama pandemi COVID-19.
Meski demikian, nominal bantuan yang akan diberikan lebih kecil dibandingkan bantuan sebelumnya yang mencapai Rp 600 ribu per pekerja.
"Besaran bantuannya memang lebih kecil dari masa COVID, tapi tetap mengikuti prinsip dan mekanisme yang sama," tambah Airlangga.
Sebagai informasi, pada tahun 2022 lalu, pemerintah sempat menyalurkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja dengan kriteria tertentu.
Bantuan tersebut terbukti memberikan efek positif terhadap peningkatan konsumsi masyarakat kelas pekerja.
Selain BSU, pemerintah juga sedang merancang lima insentif ekonomi tambahan untuk meringankan beban masyarakat.
Artikel Terkait
Usulan Korpri, ASN Bisa Pensiun di Usia 70 Tahun, Ini Rinciannya untuk Jabatan Struktural dan Fungsional
Shell Jual Seluruh SPBU di Indonesia ke Investor Asing, Menteri ESDM Sebut Itu Biasa, Bukan Berarti Tutup Layanan!
Usulan KORPRI Naikkan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, DPR Khawatir Fresh Graduate Kehilangan Peluang Jadi PNS
Usulan KORPRI Naikkan Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun, DPR Tegaskan Bisa Hambat Birokrasi Gesit!
Isu Reshuffle Kabinet Kian Santer, Istana Buka Suara, Prabowo Evaluasi Rutin tapi Belum Ada Pembahasan Resmi
Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun Sudah Masuk ke Istana, Mensesneg Sebut Diterima tapi Belum Ada Pembahasan Khusus