Setelah lempar jumrah, biasanya jemaah melakukan mabit di Mina selama beberapa malam.
Namun melalui skema tanazul, jemaah dapat langsung kembali ke hotel di Makkah setelah menyelesaikan lempar jumrah aqabah.
“Tanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah,” jelas Ulinnuha.
“Jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,” tambahnya lagi.
Sekitar 30 ribu jemaah dari sektor Syisyah dan Raudhah dijadwalkan menjalankan skema tanazul.
Mereka akan melakukan lempar jumrah pada 11, 12, dan 13 Zulhijjah, namun tidak kembali ke tenda di Mina dan langsung kembali ke hotel.
Dengan penerapan skema ini, Kemenag berupaya mengoptimalkan kenyamanan, keselamatan, dan kekhusyukan ibadah para jemaah, tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar syariat.***
Artikel Terkait
Bahan dari Cirebon, Konsep Tenda di Arafah dan Mina Dirancang Santai Bernuansa Indonesia Sambut Jemaah Calon Haji
Visa Haji Furoda Belum Terbit Jelang Keberangkatan, Timwas DPR Peringatkan Travel Tak Beri Harapan Palsu
Kuota Haji Indonesia 2025 Capai 221 Ribu, Kemenag Sudah Proses 204.770 Visa Jemaah Reguler untuk Tanah Suci
Visa Haji 2025 Resmi Ditutup, Kemenag, 203.279 Visa Reguler Terbit, 41 Lainnya Gagal Diproses karena Waktu Habis
Visa Haji 2025 Resmi Ditutup, Kemenag sebut 203.279 Jemaah Siap Berangkat, 41 Visa Gagal karena Batas Waktu Habis
Visa Haji Furoda Belum Terbit Jelang Puncak Haji 2025, AMPHURI Tegaskan Itu Otoritas Penuh Pemerintah Arab Saudi