Mediapriangan.com - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegaskan pentingnya memastikan rumah subsidi di Indonesia memiliki tipe minimal 36.
Menurutnya, ukuran tersebut merupakan standar dasar bagi hunian yang layak dan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
"Konsep untuk rumah rakyat harus layak," ujar Fahri saat hadir dalam acara di Hotel JS Luwansa, Selasa 3 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa tipe rumah subsidi sebaiknya tidak kurang dari 36 atau bahkan 40, karena ukuran tersebut setara dengan luas bangunan 6x6 meter atau 9x4 meter.
"Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal," sambungnya.
Fahri juga menekankan bahwa pendekatan pembangunan perumahan harus disesuaikan dengan kondisi wilayah.
Untuk daerah terdampak bencana, model hunian bisa berbeda, bahkan disarankan berbentuk vertikal demi efisiensi lahan.
"Di tempat bencana di tempat darurat itu lain lagi, kalau mau bicara mengefektifkan tanah itu caranya adalah kampanye (rumah) vertikal," katanya.
"Di kota-kota kita enggak bisa lagi punya tanah yang memadai, maka kita memastikan rumah susun," tambahnya.
Selain itu, ia menyambut positif rencana penyusunan Keputusan Menteri PKP tahun 2025 yang akan mengatur berbagai aspek teknis rumah subsidi, seperti luas tanah, luas lantai, harga jual, hingga subsidi uang muka.
Dalam pernyataan terpisah di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin 2 Juni 2025, Fahri menegaskan pentingnya mengacu pada standar global yang ditetapkan oleh PBB.
Artikel Terkait
Mentan Andi Amran Curiga Stok Beras di Gudang Cipinang Melimpah tapi Harga Malah Naik, Ada Mafia?
Jelang Idul Adha 2025, Wajib Tahu! Ini Syarat Sah Sapi Kurban dari Fisik Sehat hingga Minimal Usia 2 Tahun
Waspada! Ini 4 Ciri Kambing yang Tidak Sah Jadi Kurban Idul Adha 2025, Jangan Sampai Salah Pilih Hewan
827 Siswa Jakarta Akhirnya Terima Ijazah Usai Bertahun-tahun Tertahan, Pramono Anung, Bukan Karena Tak Mau Ambil!
Wali Kota Viman Resmikan Pemanfaatan Hasil Pembangunan 2024, Puskesmas Bungursari Jadi Simbol Kemajuan Kesehatan
Dedi Mulyadi Resmi Ubah Jam Masuk Sekolah Jadi 06.30 WIB, Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru di Seluruh Jabar