Fahri Hamzah Tegaskan Rumah Subsidi Harus Tipe 36 Sesuai Standar PBB dan SDGs Luas Minimal 7,2 Meter Persegi per Orang

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 4 Juni 2025 | 06:42 WIB
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah.  (instagram/fahrihamzah)
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah. (instagram/fahrihamzah)

Mediapriangan.com - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegaskan pentingnya memastikan rumah subsidi di Indonesia memiliki tipe minimal 36.

Menurutnya, ukuran tersebut merupakan standar dasar bagi hunian yang layak dan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

"Konsep untuk rumah rakyat harus layak," ujar Fahri saat hadir dalam acara di Hotel JS Luwansa, Selasa 3 Juni 2026.

Baca Juga: Tersinggung Tak Dipinjami Uang, Karyawan Bunuh Bos Toko Sembako di Bekasi dan Rampas Uang Puluhan Juta Lalu Kabur

Ia menjelaskan bahwa tipe rumah subsidi sebaiknya tidak kurang dari 36 atau bahkan 40, karena ukuran tersebut setara dengan luas bangunan 6x6 meter atau 9x4 meter.

"Karena itulah kita memakai standar tipe 36 dan 40 itu minimal," sambungnya.

Fahri juga menekankan bahwa pendekatan pembangunan perumahan harus disesuaikan dengan kondisi wilayah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Naik Lagi, Menkes Sebut Varian Tak Mematikan, Masyarakat Tak Perlu Panik Berlebihan

Untuk daerah terdampak bencana, model hunian bisa berbeda, bahkan disarankan berbentuk vertikal demi efisiensi lahan.

"Di tempat bencana di tempat darurat itu lain lagi, kalau mau bicara mengefektifkan tanah itu caranya adalah kampanye (rumah) vertikal," katanya.

"Di kota-kota kita enggak bisa lagi punya tanah yang memadai, maka kita memastikan rumah susun," tambahnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Resmi Ubah Jam Masuk Sekolah Jadi 06.30 WIB, Berlaku Mulai Tahun Ajaran Baru di Seluruh Jabar

Selain itu, ia menyambut positif rencana penyusunan Keputusan Menteri PKP tahun 2025 yang akan mengatur berbagai aspek teknis rumah subsidi, seperti luas tanah, luas lantai, harga jual, hingga subsidi uang muka.

Dalam pernyataan terpisah di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin 2 Juni 2025, Fahri menegaskan pentingnya mengacu pada standar global yang ditetapkan oleh PBB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X