Butuh Rp2 Triliun untuk Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Menteri Trenggono Minta Blokir Anggaran Dicabut

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 4 Juni 2025 | 22:14 WIB
 Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono.  (Instagram.com/@swtrenggono)
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono. (Instagram.com/@swtrenggono)

Mediapriangan.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) RI, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, sebuah program nasional yang menyasar peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Untuk merealisasikan hal itu, Trenggono meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar segera membuka blokir anggaran senilai Rp2 triliun yang saat ini masih tertahan di KKP.

"(Anggaran KKP diblokir) sedang dalam proses pembukaan untuk pembangunan Kampung Nelayan. (Nilainya) Rp2 triliun," tegas Trenggono saat memberi keterangan di Nusa Tenggara Timur (NTT), dikutip Rabu, 4 Juni 2025.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Tak Pernah Diajak Bicara Soal Diskon Listrik, Sindir Sri Mulyani Usai Kebijakan Dibatalkan

Menurutnya, dana tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur perikanan di sejumlah wilayah, termasuk NTT, Batam, Sulawesi Selatan, dan Lampung.

"Ini lagi nyebar, di daerah NTT juga ada cukup banyak. Lalu di Batam ada, di daerah Sulawesi Selatan, banyak-banyak. Di Lampung juga ada," jelasnya.

Program Kampung Nelayan Merah Putih sendiri merupakan inisiatif strategis yang disebut Trenggono sebagai bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Kementerian BUMN Genjot UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Spesifik, Dukung Visi Ekonomi Berkelanjutan Prabowo

Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan nelayan.

Secara nasional, pemerintah menargetkan pembangunan 1.100 kampung nelayan. Untuk tahap awal pada 2025, sebanyak 100 Kampung Nelayan Merah Putih akan dibangun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Lokasi pembangunan kampung tersebut dipilih dengan syarat tertentu, antara lain: penduduk mayoritas berprofesi sebagai nelayan atau pembudidaya ikan lebih dari 80 persen.

Baca Juga: Menkes Budi Minta MK Tolak Gugatan IDI, Tegaskan UU Kesehatan Tak Langgar Konstitusi dan Tak Lemahkan Profesi

Lahan yang tersedia untuk fasilitas produksi minimal 1 hektare dengan status clear and clean, serta memiliki potensi sumber daya ikan, budidaya, dan wisata bahari.

Selain itu, kampung ini juga dirancang agar terintegrasi dengan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat pesisir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X