Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah, menyebutkan bahwa proses penyaluran dana dilakukan dengan dua skema: secara langsung di Makkah dan melalui transfer ke rekening masing-masing jemaah yang sudah kembali ke Indonesia.
“Apabila jemaah tak ada waktu karena persiapan pulang ke Tanah Air, maka Insya Allah akan kirimkan melalui rekening masing-masing jemaah,” ujarnya saat menyerahkan kompensasi di Hotel 614 Makkah.
Diperkirakan sekitar 20 ribu jemaah Indonesia yang akan menerima kompensasi tersebut. Sebagai informasi, selama di Makkah, jemaah haji mendapatkan jatah 84 kali makan.
Selain itu, ada 15 kali makan selama pelaksanaan puncak haji di Armuzna dan 27 kali makan lainnya di Madinah.***
Artikel Terkait
Kemenag Ingatkan Jemaah Jelang Puncak Haji 2025, Tegaskan Mau ke Toilet Pun, Tas Paspor Jangan Sampai Dilepas!
Jelang Puncak Haji 6 Juni 2025, Kemenag Tegaskan 200 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Sudah Kantongi Kartu Nusuk Resmi
Menuju Wukuf Arafah, Kemenag Soroti Kasur di Tenda Jemaah Haji dan Ingatkan Bahaya Panas 50 Derajat Celcius
Tak Semua Jemaah Haji 2025 Mabit di Muzdalifah dan Mina, Ini Alasan dan Penjelasan Resmi Kemenag soal Hukumnya
Alasan Mengejutkan Kemenag Batalkan Tanazul, 37 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tetap Wajib Mabit di Tenda Mina
Update Haji 2025, Puncak Ibadah Wukuf Selesai, Kemenag Resmi Tutup Penyelenggaraan di Arafah Hari Ini