Mediapriangan.com - Usai menyelesaikan seluruh rangkaian puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, gelombang kepulangan jemaah haji Indonesia mulai berlangsung.
Namun di tengah proses tersebut, ada ketentuan penting yang harus diperhatikan jemaah, yakni larangan membawa air zamzam ke dalam kabin pesawat.
Aturan ini ditegaskan oleh petugas haji sebagai bagian dari prosedur penerbangan internasional. Meskipun demikian, jemaah tidak perlu khawatir kehilangan kesempatan membawa air zamzam ke Tanah Air.
“Air zamzam akan dibagikan kepada jemaah di embarkasi di Indonesia,” ujar Wakil Kepala Daerah Kerja Bandara, Abdillah, di Madinah, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa pembagian dilakukan secara merata kepada seluruh jemaah. Masing-masing akan menerima satu galon berisi lima liter air zamzam setibanya di embarkasi.
“Masing-masing jemaah akan menerima satu galon berisi lima liter, jadi tidak perlu membawa air zamzam dalam kabin pesawat,” jelas Abdillah.
Ia pun mengimbau agar para jemaah tidak mencoba menyelipkan air zamzam dalam koper atau tas kabin, karena hal ini dapat menimbulkan hambatan saat pemeriksaan bandara.
“Kami mohon kepada jemaah yang belum berangkat ke bandara agar sejak dari hotel sudah menyiapkan barang bawaan sesuai aturan karena ini demi kelancaran proses pemeriksaan di bandara,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, jemaah hanya diizinkan membawa tas paspor dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg ke dalam pesawat.
Sementara koper besar yang akan dimasukkan ke bagasi akan ditimbang di lobi hotel dengan batas berat 32 kg.
Artikel Terkait
Kemenag Ingatkan Jemaah Jelang Puncak Haji 2025, Tegaskan Mau ke Toilet Pun, Tas Paspor Jangan Sampai Dilepas!
Jelang Puncak Haji 6 Juni 2025, Kemenag Tegaskan 200 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Sudah Kantongi Kartu Nusuk Resmi
Menuju Wukuf Arafah, Kemenag Soroti Kasur di Tenda Jemaah Haji dan Ingatkan Bahaya Panas 50 Derajat Celcius
Tak Semua Jemaah Haji 2025 Mabit di Muzdalifah dan Mina, Ini Alasan dan Penjelasan Resmi Kemenag soal Hukumnya
Alasan Mengejutkan Kemenag Batalkan Tanazul, 37 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tetap Wajib Mabit di Tenda Mina
Update Haji 2025, Puncak Ibadah Wukuf Selesai, Kemenag Resmi Tutup Penyelenggaraan di Arafah Hari Ini