Kemenperin Terima 10 Aduan Gangguan Suplai Gas HGBT, Bentuk Pusat Krisis Industri untuk Jaga Iklim Investasi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 17:13 WIB
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyebut ada sepuluh laporan yang diterima terkait pasokan gas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). (Instagram/febrihendri)
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyebut ada sepuluh laporan yang diterima terkait pasokan gas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). (Instagram/febrihendri)

 

Mediapriangan.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaruh perhatian serius terhadap keluhan dunia usaha mengenai pasokan subsidi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Hingga kini, sebanyak 10 laporan resmi telah masuk melalui Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT yang baru dibentuk sebagai saluran aduan.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan laporan tersebut datang dari pelaku industri maupun asosiasi.

Baca Juga: Kemenhub Hapus Jembatan Timbang, Ganti Teknologi Weight in Motion Mirip ETLE untuk Awasi Truk ODOL

“Ada 10 pengaduan yang masuk kepada kami, baik dari industrinya langsung maupun dari asosiasi industri," ujarnya di Tangerang, Banten, Kamis 21 Agustus 2025.

Menurut Febri, langkah pembentukan Pusat Krisis Industri merupakan respon cepat atas keresahan pelaku usaha, terlebih setelah beredarnya surat dari produsen gas yang menyebut adanya rencana pembatasan pasokan hingga 48 persen.

Kondisi ini dinilai dapat mengganggu stabilitas produksi dan menurunkan kepercayaan investor.

Baca Juga: Betul Taskiran Diprediksi Jadi Setter Andalan Megawati Hangestri di Manisa BBSK, Fans Turki-Indonesia Menanti Duetnya

Ia mengingatkan produsen gas agar tidak membatasi distribusi yang bisa merugikan sektor manufaktur.

“Sekali lagi bahwa krisis ini sangat-sangat berdampak terhadap industri manufaktur. Terutama bagi industri manufaktur, terhadap citra iklim investasi, terhadap proses produksi, dan juga terhadap peningkatan lapangan kerja,” tegas Febri.

Saat ini, penerima manfaat HGBT mencakup tujuh subsektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, serta sarung tangan karet.

Baca Juga: Kemenperin Turun Tangan Soal Krisis Gas Industri, Pabrik Keramik Rumahkan 450 Karyawan Akibat Pembatasan HGBT

Melalui pusat pengaduan ini, pemerintah berharap keberlangsungan pasokan gas tetap terjaga sehingga industri bisa terus berproduksi sekaligus menjaga penyerapan tenaga kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X