Pemerintah Perketat Standar Dapur MBG, Wajib Sertifikasi SLHS, HACCP hingga Jaminan Halal

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Sertifikasi dapur MBG atau SPPG akan ditangani oleh lembaga resmi termasuk Komite Akreditasi Nasional. (Indonesia.go.id)
Sertifikasi dapur MBG atau SPPG akan ditangani oleh lembaga resmi termasuk Komite Akreditasi Nasional. (Indonesia.go.id)

Mediapriangan.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah kini mendapat perhatian khusus usai munculnya kasus keracunan massal di sejumlah daerah.

Untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah mulai menerapkan aturan ketat berupa kewajiban sertifikasi bagi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa sertifikasi tidak akan ditangani langsung oleh BGN, melainkan lembaga resmi yang berwenang, termasuk Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Marak, Kemenkes Terapkan Sistem Laporan Seperti COVID-19 dan Awasi Program dari Eksternal

“Jadi bukan BGN yang menyertifikasi, kami mempersiapkan, jadi aturan yang sudah dibuat itu, agar seluruh SPPG itu melihat pedoman-pedoman apa saja yang nanti dipersiapkan,” ujar Dadan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Dua Sertifikasi Utama: SLHS dan HACCP

Menurut Dadan, setiap dapur MBG wajib memiliki dua sertifikasi utama, yaitu Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Keputusan ini sudah ditetapkan BGN sejak 20 Juni 2025.

Tahapan sertifikasi akan dimulai dari SLHS. Setelah itu, dapur yang sudah lolos standar kebersihan dan sanitasi wajib melanjutkan ke HACCP, yang lebih menekankan aspek pengendalian risiko keamanan pangan.

Baca Juga: Komisi IX DPR Kritik Program MBG, Target Penerima Manfaat Belum Tepat, Kasus Keracunan Masih Jadi Sorotan

“Kami nanti tentu saja akan berkait sesama dengan lembaga yang memang berwenang terkait dengan sertifikasi HACCP ini, yang pasti sudah disertifikasi oleh KAN,” jelas Dadan.

Jaminan Halal Jadi Syarat Wajib

Selain aspek higienitas dan keamanan, pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh dapur MBG harus mengantongi sertifikasi halal. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mendapatkan makanan bergizi, tetapi juga terjamin sesuai prinsip halal.

HACCP sendiri merupakan standar internasional dalam sistem manajemen keamanan pangan. Penerapan metode ini diharapkan bisa mencegah potensi kontaminasi yang membahayakan kesehatan sekaligus menjaga kualitas makanan.

Baca Juga: Mahfud MD Curhat, Cucunya Keracunan MBG, 8 Anak Satu Kelas Muntah-muntah, Evaluasi Program Jadi Mendesak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X