Upaya ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mengawal reformasi cukai sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah.
Formula Cukai Baru untuk Produsen Kecil
Selain wacana pemutihan, pemerintah juga tengah menyiapkan formula cukai baru yang dianggap lebih adil bagi produsen kecil. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini mengkaji penetapan tarif cukai khusus agar pelaku usaha kecil tidak terbebani, namun tetap memberikan kontribusi terhadap kas negara.
“Kami tidak ingin industri kecil mati, tapi mereka juga harus ikut menyumbang ke penerimaan negara,” tegas Purbaya.
Ia menegaskan, kebijakan ini bersifat transisi sementara untuk membuka jalan legalisasi. Setelah diberi kesempatan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap produsen yang tetap beroperasi secara ilegal.
“Setelah ini, kami akan bertindak keras. Mereka kita beri ruang untuk legalisasi dengan pola cukai yang pas. Tapi setelah itu tidak ada lagi toleransi,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Evaluasi Kinerja Satpol PP Kabupaten Ciamis, Ini Dampak Signifikan dari Sosialisasi Masif Gempur Rokok Ilegal Tahun 2023
Operasi Tegas Satpol PP Dengan Bea Cukai, Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dan Miras di Kabupaten Garut
Bea Cukai Jalankan Operasi Gempur 2024 Terhadap Bisnis Rokok Ilegal yang Berpotensi Mengakibatkan Boncos Negara
Sosialisasi Hukum dan DBHCHT di Pamarican, Kabupaten Ciamis, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Bahaya Rokok Ilegal
Kampanye Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Sita Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal di Berbagai Wilayah Kabupaten Ciamis
Pertunjukan Seni dan Budaya Meriahkan Kampanye Gempur Rokok Ilegal di Desa Jalatrang, Cipaku, Kabupaten Ciamis
Mobil BRV yang Tabrak Bus Rombongan Bonek Diduga Lawan Arah karena Bawa Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Hindari Razia
Purbaya Buru Rokok Ilegal, dari Marketplace hingga Warung Kecil, Siap ‘Sikat’ Pelaku dan Lindungi Industri Lokal