Mediapriangan.com - Rokok masih menjadi salah satu komoditas andalan yang menyumbang pemasukan besar bagi negara. Melalui mekanisme cukai dan pajak daerah, sektor hasil tembakau mengalirkan triliunan rupiah setiap tahunnya ke kas negara.
Namun, di balik angka besar itu terselip persoalan klasik yang tak kunjung selesai: maraknya peredaran rokok ilegal. Fenomena ini bukan hanya menggerus penerimaan negara, tapi juga menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha antara produsen legal dan yang beroperasi di bawah bayangan hukum.
Rokok ilegal sering dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak membayar cukai. Produk semacam ini biasanya tidak memiliki izin edar, menggunakan pita cukai palsu, atau bahkan memakai pita bekas. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan hingga triliunan rupiah setiap tahun, sementara konsumen berpenghasilan rendah menjadi sasaran utama karena harga jualnya yang rendah.
Wacana Pemutihan Produsen Rokok Ilegal
Untuk mengatasi masalah tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memunculkan wacana baru yang cukup kontroversial namun strategis: pemutihan bagi produsen rokok ilegal.
Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah berencana memberi kesempatan kepada produsen rokok ilegal untuk melegalkan usahanya tanpa dikenai sanksi, asalkan mereka bersedia bergabung dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
“Kami ingin memberi ruang agar para produsen rokok ilegal mau bergabung dalam kawasan industri. Kalau mereka masuk dan mau taat aturan, dosanya yang lama akan diampuni,” ujarnya saat meninjau kawasan industri tembakau di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).
Langkah ini diharapkan mampu menarik para pelaku usaha gelap agar berpindah ke sistem resmi dan ikut menyumbang penerimaan negara.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Pusat
Purbaya juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan kawasan industri tembakau baru. Beberapa kepala daerah bahkan telah menyiapkan lahan untuk mendukung program ini.
“Kami melihat seberapa cepat bupati bisa bangun. Kalau tidak punya dana, nanti kami lihat bisa bantu dari pusat. Tujuannya agar produsen gelap ini masuk ke sistem resmi,” katanya.
Artikel Terkait
Evaluasi Kinerja Satpol PP Kabupaten Ciamis, Ini Dampak Signifikan dari Sosialisasi Masif Gempur Rokok Ilegal Tahun 2023
Operasi Tegas Satpol PP Dengan Bea Cukai, Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dan Miras di Kabupaten Garut
Bea Cukai Jalankan Operasi Gempur 2024 Terhadap Bisnis Rokok Ilegal yang Berpotensi Mengakibatkan Boncos Negara
Sosialisasi Hukum dan DBHCHT di Pamarican, Kabupaten Ciamis, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan Bahaya Rokok Ilegal
Kampanye Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Sita Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal di Berbagai Wilayah Kabupaten Ciamis
Pertunjukan Seni dan Budaya Meriahkan Kampanye Gempur Rokok Ilegal di Desa Jalatrang, Cipaku, Kabupaten Ciamis
Mobil BRV yang Tabrak Bus Rombongan Bonek Diduga Lawan Arah karena Bawa Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Hindari Razia
Purbaya Buru Rokok Ilegal, dari Marketplace hingga Warung Kecil, Siap ‘Sikat’ Pelaku dan Lindungi Industri Lokal