3 Gebrakan Menkeu Purbaya Bikin Pegawai Pajak dan Bea Cukai Kicep, dari Grup WA Aduan hingga Sidak Mendadak

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 07:54 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan tiga gebrakan besar: grup WA aduan, pembersihan internal, dan sidak mendadak. (Dok. Kemenkeu)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan tiga gebrakan besar: grup WA aduan, pembersihan internal, dan sidak mendadak. (Dok. Kemenkeu)

Mediapriangan.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dalam upaya menertibkan oknum pajak dan bea cukai di Indonesia. Sejumlah kebijakan baru digulirkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara.

Dalam beberapa pekan terakhir, Menkeu Purbaya kerap melakukan sidak mendadak ke berbagai otoritas keuangan, termasuk sektor perpajakan dan kepabeanan. Ia menegaskan, upaya pemberantasan pelanggaran tidak akan lagi berhenti pada wacana, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.

“Laporan tuh susah. Kadang-kadang betul, kadang-kadang salah. Tapi saya akan ini, buka channel langsung ke menteri. Jadi, mereka bisa ngadu ke situ,” kata Menkeu Purbaya kepada awak media di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Renovasi Ponpes Al Khoziny Pakai APBN? MPR Desak Audit, DPR Minta Kajian Ulang, Menkeu Purbaya Belum Tahu

Langkah-langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Berikut tiga gebrakan Menkeu Purbaya yang kini menjadi sorotan publik.

1. Grup WA Aduan Masyarakat

Gebrakan pertama adalah peluncuran grup WhatsApp khusus untuk masyarakat. Inisiatif ini diambil setelah Purbaya menerima banyak keluhan soal sulitnya melapor langsung ke pimpinan.

Melalui saluran ini, masyarakat dapat memberikan laporan terkait dugaan penyimpangan petugas pajak maupun bea cukai.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Lonjakan Pekerjaan Informal, Pastikan Program Magang Berbayar Buka untuk Lulusan S1

“Untuk Bea Cukai dan Pajak, dua nomor handphone, nomor WA terpisah mungkin. Mungkin besok akan saya launch itu,” ujar Purbaya.

Dengan sistem pelaporan terbuka, masyarakat kini punya akses langsung untuk mengadukan pelanggaran. Pemerintah berharap sistem ini mempercepat penindakan terhadap oknum nakal.

2. Tak Ada Ampun untuk Petugas Pajak Nakal

Langkah kedua menyasar internal lembaga pajak. Sejak Mei 2025, Direktur Jenderal Pajak telah memecat 26 pegawai yang terbukti menerima uang di luar haknya.

Baca Juga: 18 Gubernur ‘Geruduk’ Menkeu Purbaya, Desak TKD Tak Dipotong hingga Usulan Gaji ASN Ditanggung Pemerintah Pusat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X