Istana Tegaskan Tim Koordinasi MBG Dibentuk untuk Dukung BGN, Bukan Menggantikan Perannya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 09:17 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan pembentukan Tim Koordinasi MBG oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan mendukung peran Badan Gizi Nasional, bukan menggantikannya. (Dok. Kemensetneg)
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan pembentukan Tim Koordinasi MBG oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan mendukung peran Badan Gizi Nasional, bukan menggantikannya. (Dok. Kemensetneg)

 

Mediapriangan.com - Istana memastikan pembentukan Tim Koordinasi MBG oleh Presiden Prabowo Subianto bukan untuk menggantikan peran Badan Gizi Nasional (BGN), melainkan memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan nasional di bidang gizi berjalan efektif dan terarah, dengan koordinasi lintas kementerian yang solid serta pengawasan menyeluruh di tingkat daerah.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pembentukan Tim Koordinasi MBG merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kinerja Badan Gizi Nasional.

Baca Juga: Ramai Janji Insentif Rp5 Juta untuk Konten Positif MBG, BGN Berdalih Hanya Candaan Motivasi

“Untuk membantu Badan Gizi Nasional, kemudian pemerintah, Bapak Presiden membentuk yang namanya tim koordinasi,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan tim ini tidak akan mengubah struktur yang sudah ada di BGN, melainkan menjadi wadah koordinasi lintas sektor.

“Tim koordinasi inilah yang kemudian secara lintas sektor, lintas kementerian, diharapkan bisa memperkuat tata kelola pelaksanaan MBG,” tuturnya.

Baca Juga: Menkes Budi Tegaskan Data Keracunan MBG Hanya Dipublikasi Lewat BGN, Pengawasan Akan Diperketat Seperti Saat COVID-19

Ketua Harian Hanya Berlaku di Lingkup Tim Koordinasi

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, resmi ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi MBG berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 28 Tahun 2025.

Prasetyo menegaskan bahwa posisi tersebut bersifat fungsional dalam konteks tim koordinasi, bukan menggantikan jabatan struktural di Badan Gizi Nasional.

“Kalau pertanyaannya tentang Ketua Harian, itu hanya Ketua Harian untuk di tim koordinasinya saja. Bukan di BGN-nya,” jelasnya.

Baca Juga: Viral Menu Pangsit dan Kentang Program MBG Depok: Sisa Makanan, Klarifikasi SPPG, hingga Sidak BGN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X