Putusan MK Soal Larangan Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD hingga Yusril Soroti Polemik yang Menguat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 15 November 2025 | 06:54 WIB
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

 

Mediapriangan.com - Dinamika mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil kembali menjadi sorotan setelah putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.

Putusan tersebut menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian, sehingga penugasan anggota Polri aktif di lingkungan sipil kini tidak lagi memiliki dasar hukum.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi. “Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” ucap Suhartoyo saat membacakan putusan MK di Jakarta. Putusan ini juga sekaligus mengabulkan permohonan yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Baca Juga: Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Ditegaskan Putusan MK, Dua Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda

Keputusan tersebut segera memicu polemik anggota Polri aktif, lantaran selama bertahun-tahun terdapat sejumlah personel yang telah ditempatkan di kementerian dan lembaga negara. Respons dari berbagai tokoh pun bermunculan, salah satunya dari Mahfud MD.

Anggota Komisi Percepatan Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan MK bersifat mengikat dan langsung berlaku tanpa perlu revisi undang-undang.
"Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 14 November 2025.

"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku," tambahnya.

Baca Juga: Istana dan Polri Patuh Putusan MK, Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Struktur Birokrasi Dirombak

Mahfud menilai celah hukum yang sebelumnya memungkinkan larangan polisi ditembus melalui penugasan otomatis gugur.

“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," terangnya.

"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah administratif untuk menghentikan penugasan aparat aktif di jabatan sipil, demi menjaga prinsip negara hukum. Menurutnya, kewenangan teknis pelaksanaan berada di tangan presiden.

“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” tegas Mahfud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X