Mediapriangan.com - Dinamika mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil kembali menjadi sorotan setelah putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.
Putusan tersebut menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian, sehingga penugasan anggota Polri aktif di lingkungan sipil kini tidak lagi memiliki dasar hukum.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan konstitusi. “Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional,” ucap Suhartoyo saat membacakan putusan MK di Jakarta. Putusan ini juga sekaligus mengabulkan permohonan yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Baca Juga: Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Ditegaskan Putusan MK, Dua Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda
Keputusan tersebut segera memicu polemik anggota Polri aktif, lantaran selama bertahun-tahun terdapat sejumlah personel yang telah ditempatkan di kementerian dan lembaga negara. Respons dari berbagai tokoh pun bermunculan, salah satunya dari Mahfud MD.
Anggota Komisi Percepatan Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan MK bersifat mengikat dan langsung berlaku tanpa perlu revisi undang-undang.
"Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," ujarnya di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 14 November 2025.
"Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku," tambahnya.
Baca Juga: Istana dan Polri Patuh Putusan MK, Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Struktur Birokrasi Dirombak
Mahfud menilai celah hukum yang sebelumnya memungkinkan larangan polisi ditembus melalui penugasan otomatis gugur.
“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan," terangnya.
"Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah harus segera mengambil langkah administratif untuk menghentikan penugasan aparat aktif di jabatan sipil, demi menjaga prinsip negara hukum. Menurutnya, kewenangan teknis pelaksanaan berada di tangan presiden.
“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” tegas Mahfud.
Artikel Terkait
Mahfud MD Nilai Soeharto Penuhi Syarat Jadi Pahlawan Nasional, Sebut Semua Mantan Presiden Layak
Mahfud MD Siap Dipanggil KPK Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Tapi Tegas Tolak Buat Laporan Resmi
Mahfud MD Desak KPK Selidiki Proyek Whoosh, Sebut Jokowi Bisa Dipanggil untuk Dimintai Keterangan
Mahfud MD Sebut Sri Mulyani Pernah Lobi agar Kasus TPPU Rp349 Triliun Tak Dilanjutkan, Ada Apa?
Mahfud MD Pertanyakan Kejaksaan Agung, Ada Kekuatan Besar di Balik Buronnya Silfester Matutina?
Mahfud MD Tegaskan Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputus Tanpa Bukti Keaslian Ijazah Jokowi, Sarankan Uji di Pengadilan